Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK

Jum'at, 22 Desember 2017 | 18:35 WIB
Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK
Pengacara Todung Mulya Lubis. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Syafrudin diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin juga diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.‎ Akibat perbuatannyan dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI