Jaksa KPK Puji Pengacara Setnov Dulu, Baru Beri Jawaban Telak

Kamis, 28 Desember 2017 | 18:38 WIB
Jaksa KPK Puji Pengacara Setnov Dulu, Baru Beri Jawaban Telak
Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi nota eksepsi (keberatan) Setya Novanto di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017). Sebelum menjawab secara telak, jaksa terlebih dahulu memuji kinerja tim kuasa hukum Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail.

"Penasihat hukum begitu telaten membuat perbandingan antara surat dakwaan pada perkara lain, dimana surat dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo. Kami meyakini ini pastilah suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya penuntut umum memberikan apresiasi yang tinggi untuk hal itu," kata jaksa Eva Yustiana.

Maksudnya, pengacara Novanto sampai rinci membuat perbandingan dakwaan terhadap Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto.

Selesai melontarkan pujian, jaksa menyindir tajam pemahaman pengacara Novanto.

"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," katanya.

Setelah menganggap pengacara Novanto tak paham, jaksa menjelaskan ruang lingkup yang bisa disampaikan dalam eksepsi. Dia mendasarkan pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah memberikan batasan sedemikian rupa yang ditentukan secara limitatif.

"Hal itu meliputi, pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili (expetia onbevoegheid van de rechter).Keberatan ini dapat berupa ketidakwenangan mengadili baik absolut (kompetensi absolut atau 'absolute competentie) maupun relatif (kompetensi relatif atau 'relative competentie')," katanya.

Jaksa menambahkan keberatan dengan alasan surat dakwaan tidak dapat diterima pada umumnya didasarkan atas kewenangan menuntut dari jaksa penuntut umum.

"Apabila wewenang Penuntut Umum dalam menuntut suatu tindak pidana sudah hapus, misalnya perkara telah kadaluwarsa ( Pasal 78 KUHP) nebis en idem (Pasal 76 KUHP), tidak ada pengaduan dari si korban dalam tindak pidana aduan (klachtdelicten) atau tidak sahnya pengaduan yang dipakai dasar penuntutan (Pasal 72. 73. 74 KUHP) atau pengaduan telah dicabut (Pasal 75 KUH Pidana). Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUH Pidana) ataupun exception litis pendentis (keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh pengadilan lain)," kata jaksa.

Jaksa mengatakan surat dakwaan batal demi hukum jika jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak diberi tanggal, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka.Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Dengan kata lain, jaksa KPK mengatakan keberatan pengacara Novanto yang menyebutkan dakwaan batal demi hukum, tidak dapat diterima.

"Dengan demikian di luar ketiga pemenuhan tersebut bukanlah merupakan materi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. sehingga Penuntut Umum tidak akan menanggapi atau menerima yang diluar ruang lingkup eksepsi," kata jaksa.

Eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Novanto, pada pokoknya sebagai berikut; pertama, surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.

Kedua, surat dakwaan batal demi hukum. karena: a.Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. b.Penasihat hukum menganggap surat dakwaan dalam perkara aquo merupakan surat dakwaan splitsing, sehingga perbedaan mengenai tempus delictie, locus delictie, kawan peserta pelaku delik, unsur melawan hukum dan pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dianggap sebagai alasan agar dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

"Lalu, fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan seperti penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, penyiapan PT. Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping dan kedudukan Terdakwa dalam konteks penyertaan (dalneeming) menurut penasihat hukum adalah tidak benar, tidak jelas dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI