Begini Jadinya saat Pengacara Merasa Ditipu Kliennya

Kamis, 11 Januari 2018 | 04:00 WIB
Begini Jadinya saat Pengacara Merasa Ditipu Kliennya
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Advokat dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm Bambang Siswanto melaporkan kliennya Gunarko Papan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan biaya pendampingan jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar.

"Gunarko mendapatkan pendampingan laporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan namun berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan advokat," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018), sebagaimana diberitakan Antara.

Bambang melaporkan Gunarko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 9 Januari 2018 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bambang menjelaskan kliennya itu terindikasi menipu lantaran sebelumnya telah sepakat pembagian "success fee" jika pihak lawan memberikan kompensasi menyelesaikan perkara di dalam maupun luar persidangan atau perdamaian.

Berdasarkan perdamaian itu menyepakati Gunarko mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perkara dengan catatan memberikan kompensasi.

"Hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian tersebut," ujar Bambang.

Bambang mengaku telah mengundang Gunarko bermusyawarah, surat somasi sebanyak dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respon.

Karena tindakan tersebut, Bambang menyatakan Gunarko tidak memenuhi pembagian biaya jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar yang tergolong unsur pidana dan mencabut kuasa per 5 Januari 2018.

"Padahal advokat telah menunjukkan kinerja baik sehingga pihak lawan menyerah dan berdamai," tutur Bambang. (Antara)

Baca Juga: Gara-gara Baterai iPhone, Apple Diduga Lakukan Penipuan

Update (Catatan Redaksi):
Terkait kasus dan pemberitaan ini yang harus diakui hanya berasal dari satu sumber, per 3 September 2019, Suara.com telah mengakomodir Hak Jawab yang dikirimkan oleh Gunarko Papan melalui email pada Senin (2 September 2019), di mana intinya Gunarko Papan membantah pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, dengan publikasi (Hak Jawab)-nya bisa dibaca di sini. Demikian untuk dimaklumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI