Begini Jadinya saat Pengacara Merasa Ditipu Kliennya

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 Januari 2018 | 04:00 WIB
Begini Jadinya saat Pengacara Merasa Ditipu Kliennya
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Advokat dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm Bambang Siswanto melaporkan kliennya Gunarko Papan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan biaya pendampingan jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar.

"Gunarko mendapatkan pendampingan laporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan namun berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan advokat," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018), sebagaimana diberitakan Antara.

Bambang melaporkan Gunarko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 9 Januari 2018 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bambang menjelaskan kliennya itu terindikasi menipu lantaran sebelumnya telah sepakat pembagian "success fee" jika pihak lawan memberikan kompensasi menyelesaikan perkara di dalam maupun luar persidangan atau perdamaian.

Berdasarkan perdamaian itu menyepakati Gunarko mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perkara dengan catatan memberikan kompensasi.

"Hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian tersebut," ujar Bambang.

Bambang mengaku telah mengundang Gunarko bermusyawarah, surat somasi sebanyak dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respon.

Karena tindakan tersebut, Bambang menyatakan Gunarko tidak memenuhi pembagian biaya jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar yang tergolong unsur pidana dan mencabut kuasa per 5 Januari 2018.

"Padahal advokat telah menunjukkan kinerja baik sehingga pihak lawan menyerah dan berdamai," tutur Bambang. (Antara)

baca juga

Update (Catatan Redaksi):
Terkait kasus dan pemberitaan ini yang harus diakui hanya berasal dari satu sumber, per 3 September 2019, Suara.com telah mengakomodir Hak Jawab yang dikirimkan oleh Gunarko Papan melalui email pada Senin (2 September 2019), di mana intinya Gunarko Papan membantah pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, dengan publikasi (Hak Jawab)-nya bisa dibaca di sini. Demikian untuk dimaklumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Injak Perut Istri sampai Bayinya Tewas, Kasdi: Saya Khilaf

Injak Perut Istri sampai Bayinya Tewas, Kasdi: Saya Khilaf

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 15:58 WIB

Kisah Bayi yang Hanya Hidup Sehari Akibat Dianiaya Ayah

Kisah Bayi yang Hanya Hidup Sehari Akibat Dianiaya Ayah

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 15:27 WIB

Dibekuk, Ketua Partai Rakyat Klaim Diajari Nyabu oleh Istri

Dibekuk, Ketua Partai Rakyat Klaim Diajari Nyabu oleh Istri

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 13:51 WIB

MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru

MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 11:07 WIB

Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek

Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 18:16 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB