Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:40 WIB
Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ratmoho, sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi.

Namun, jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto itu bakal digelar.

"Hakim yang manangani Ratmoho SH MH. Hari sidangnya belum ditetapkan oleh hakim. Mungkin hari ini ditetapkan, akan saya kabari,” kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (19/1/2018).

Achmad mengatakan, gugatan tersangka kasus dugaan mengahalangi penyidikan tersebut teregistrasi dengan  Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel di PN Jaksel.

Gugatan Fredrich didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya Sapriyanto Refa pada Kamis (18/1) kemarin.

Hakim Ratmoho sendiri adalah salah satu Hamim madya Utama di PN Jaksel. Laki-laki kelahiran Sulawesi Utara pada Mei 1962 tersebut, pernah menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian dua aktvis Rizal Kobar dan Jamran.

Keduanya adalah aktivis yang ditangkap, karena dianggap menyebar ujaran kebencian secara berulang terhadap agama tertentu tanpa fakta yang jelas.

Rizal Kobar dan Jamran ditangkap sebelum aksi kelompok anti-Ahok dan divonis bersalah serta dihukum 6 bulan 15 hari penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta oleh hakim Ratmoho.

baca juga

Selain itu, Ratmoho juga pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heriyanto alias Aseng Gugur, tersangka pemilik satu kilogram sabu di PN Bekasi, Jawa Barat.

Ratmoho yang menjadi hakim tunggal saat itu memutuskan untuk menolak gugatan pemohon.

Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak terima dengan perlakuan KPK. Ia menilai, KPK melanggar undang-undang dan tidak memiliki bukti untuk menjeratnya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto, Kamis kemarin.

Kemudian, penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich Yunadi & Associated dianggap tak sah.

Sebab, KPK dianggap tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam melakukan penyitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 17:52 WIB

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:49 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Terkini

Pengelolaan Berantakan, Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir

Pengelolaan Berantakan, Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan

Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Efek Samping Menanam Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Feng Shui

Efek Samping Menanam Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Feng Shui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Ikhlas Tinggalkan MotoGP, Jack Miller Siap Buktikan Diri di WorldSBK 2027

Ikhlas Tinggalkan MotoGP, Jack Miller Siap Buktikan Diri di WorldSBK 2027

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Kang Edai, Sosok di Balik Warisan Budaya Desa Kemiren

Kang Edai, Sosok di Balik Warisan Budaya Desa Kemiren

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:39 WIB

6 Sepeda MTB yang Enteng Buat Nanjak, Rasio Gigi Spesial untuk Gowes Ekstrem

6 Sepeda MTB yang Enteng Buat Nanjak, Rasio Gigi Spesial untuk Gowes Ekstrem

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Tren Mobil Listrik Perlahan Lampaui Penjualan Mobil Bensin

Tren Mobil Listrik Perlahan Lampaui Penjualan Mobil Bensin

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Komeng: MBG Bagus, Cuma Yang Kerja Engga Bener!

Komeng: MBG Bagus, Cuma Yang Kerja Engga Bener!

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Shin Tae-yong Genjot Fisik Persija Jakarta di Thailand, Stjepan Loncar: Saya Sangat Lelah

Shin Tae-yong Genjot Fisik Persija Jakarta di Thailand, Stjepan Loncar: Saya Sangat Lelah

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:28 WIB

×