Array

Modus Guru SMP di Jakarta Timur Cabuli 16 Anak Terbongkar

Rabu, 24 Januari 2018 | 20:58 WIB
Modus Guru SMP di Jakarta Timur Cabuli 16 Anak Terbongkar
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Aparat Polsek Pasar Rebo membongkar modus AKN (32), guru olahraga sekolah Menengah Pertama di Jakarta Timur yang mencabuli muridnya sendiri.

Cara AKN agar bisa melampiaskan hasrat seksualnya itu yakni mengajak muridnya ke rumahnya di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta Timur untuk membantu merekap nilai pelajaran olahraga.

"Saat lagi merekap nilai, pelaku meminta korban untuk menginap di rumahnya. Dia merayu korban dengan memberikan uang dan makanan," Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra di Polsek Pasar Rebo, Rabu (24/1/2018).

Tony menyampaikan, AKN juga mengancam muridnya agar tak membeberkan perbuatannya bejatnya itu ke orangtuanya masing-masing. Ancaman itu yakni dengan cara akan memberikan nilai jelek kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan awal dari orangtua murid. Adapun inisial tiga murid yang menjadi korban pencabulan yakni MA, AP, dan SS.

Polisi juga kembali mendapatkan laporan warga yang merasa buah hatinya menjadi korban pencabulan. Bahkan hingga kini, total laporan dalam kasus pencabulan ini ada sebanyak 16 korban.

Terkait adanya belasan laporan itu, polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus pencabulan yang dilakukan AKN.

"Hingga saat ini sudah 16 korban yang melapor. Korban bisa saja terus bertambah," kata dia.

Terkait adanya laporan baru tersebut, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan visum kepada para korban di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga Seminggu, Mus Diringkus Polsek Penjaringan

"Visum kami lakukan agar apa yang dialami korban bisa ketahuan. Apakah ada tindakan pencabulan atau sekedar pelecehan seksual saja. Seperti hanya diraba-raba," kata Toni.

AKN sendiri telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pasar Rebo setelah diringkus di kediamannya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Guru cabul itu dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI