Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Jangan Sampai Kekang Peneliti

Selasa, 06 Februari 2018 | 18:02 WIB
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Jangan Sampai Kekang Peneliti
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali mengaku selama ini tak pernah tahu akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Permendagri tersebut diundangkan pada 17 Januari 2018.

Sebagai Ketua Komisi II, Zainudin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait maksud dari Permendagri tersebut. Sebab, dinilai bisa menimbulkan perdebatan publik, khususnya di dunia akademisi.

"Saya kira itu bisa jadi perdebatan karena wilayah ilmiah itu kan bebas ruang dan waktu. Tapi kita akan minta penjelasan dari Kemendagri seperti apa," kata Zainudin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

Zainudin mengatakan jangan sampai Permendagri tersebut menghambat seseorang mendapat informasi yang dibutuhkan dalam penelitiannya.

Permendagri tersebut diterbitkan untuk mengontrol penelitian yang berpotensi memiliki dampak negatif. Pasal 10 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berhak mengkaji tema yang akan diteliti sebelum menerbitkan SKP.

"Secara subjektif saya juga bisa kena itu. Judul desertasi saya itu Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Itu kan harus meneliti penyelenggara pemerintahan daerah, tentang otonomi, masa nggak bisa ya. Mudah-mudahan tidak seperti itu ya," tutur Zainudin.

Jika benar Permendagri tersebur diterbitkan untuk tujuan mengekang para peneliti, berarti ada indikasi pemerintah sekarang meniru gaya orde baru. Namun, Zainudin tidak mau berprasangka buruk terhadap Permendagri tersebut.

"Mungkin antisipasi jangan sampai ada penelitian yang diada-adakan. Tidak seperti itu dan langsung membuat kehebohan dan kegaduhan di masyarakat. Kita anggap begitu saja dulu," ujar Zainudin.

Zainudin berharap permendagri itu tidak berlaku bagi para akademisi yang giat melakukan penelitian.

Baca Juga: Banyak Orang Telat Menikah, Peneliti Ubah Indikator Usia Dewasa

"Karena akademik itu apa yang ditemukan itu yang dituliskan. Kan tidak bisa dia menemukan A di lapangan kemudian menuliskan B di skripsi, tesis atau desertasinya kan nggak mungkin seperti itu. Ini yang akan kita tanya, apakah akan sejauh itu," kata Tjahjo.

"Terkait itu, tentu bisa membahayakan dunia akademik. Pasti teman-teman di kalangan akademik kampus akan protes. Makanya saya bilang prasangka baik saja lah," tambah Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI