Suara.com - KPK telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Hasil tersebut dikirimkan ke KPK, sekaligus meminta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri.
Baca Juga: Pegawai Kemenkes RI Simpan Sabu di Botol Minuman Bervitamin
Menurut Febri, KPK sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
KPK, kata Febri, perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Febri menyebut, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR itu.
Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," kata Febri.
Selain itu, sambung Febri, KPK juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.