Jika KPK Setuju, Nazaruddin Bakal Kerja Sosial di Pesantren

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2018 | 20:41 WIB
Jika KPK Setuju, Nazaruddin Bakal Kerja Sosial di Pesantren
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - KPK telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Hasil tersebut dikirimkan ke KPK, sekaligus meminta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.

"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, KPK sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

KPK, kata Febri, perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Febri menyebut, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR itu.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.

"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," kata Febri.

Selain itu, sambung Febri, KPK juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka Pencucian Uang Rp20 Miliar

KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka Pencucian Uang Rp20 Miliar

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:30 WIB

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 19:23 WIB

Polisi Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan di Kasus Korupsi Zumi Zola

Polisi Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan di Kasus Korupsi Zumi Zola

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 13:44 WIB

Gubernur Jatim Belum Terima Pengunduran Diri Bupati Jombang

Gubernur Jatim Belum Terima Pengunduran Diri Bupati Jombang

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:24 WIB

Novel Baswedan Masih Perlu Operasi Tambahan

Novel Baswedan Masih Perlu Operasi Tambahan

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 07:00 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB