Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada

Kamis, 15 Februari 2018 | 02:15 WIB
Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada
Praktisi hukum menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. (Foto: Antara)

"Dalam bahasa konstitusional dan perspektif ketatanegaraan, pribadi Presiden mendapat kekhususannya hanya dalam protokoler saja atau kekhususan tersebut hanya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai Presiden saja," ujar Irawan.

"Urusan “baper (terbawa perasaan)” karena merasa terhina janganlah terjadi karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Nantinya tafsir terhadap protes publik, pernyataan pendapat atau kritik dikualifisir sebagai Presiden. Bahkan ini pun berpotensi juga jika DPR ingin mengklarifikasi pun dianggap perbuatan menghina Presiden," Irawan menambahkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI