Kepada FBI, Marliem Akui Penyerahan Uang untuk Setya Novanto

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 22 Februari 2018 | 21:30 WIB
Kepada FBI, Marliem Akui Penyerahan Uang untuk Setya Novanto
Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka bukti adanya aliran uang hasil proyek KTP elektronik kepada terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP tersebut, Kamis (22/2/2018), Jaksa KPK memutar rekaman pemeriksaan mantan bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem oleh anggota Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Dalam percakapan itu, Johannes Marliem mengakui pernah melakukan transaksi menggunakan jasa penukaran uang (money changer) di mana uang tersebut berujung kepada Setya Novanto.

Berikut transkip percakapan Johannes Marliem (JM) dengan FBI yang ditampilkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto:

Marliem: Mereka meminta Rajesh untuk benar-benar mengirimkannya dari Mauritius. Karena saya mendapat arahan yang mengatakan kirim uang ke sini, kirim uang ke sana. Jadi saya menyampaikannya ke Rajesh.

FBI: Dan...oke jadi Anda mengatakan kepada KPK bahwa Anda pikir kalau hal itu (uang) mungkin akan berakhir di tangan seseorang?

Marliem: Ya

FBI: Siapa itu?

Marliem: Sebagian akan ke money changer namanya saya tidak ingat karena itulah saya sampaikan kepada KPK? Anda ingin melacak dana? Ya dan...

FBI: Tidak, tapi Anda mengatakan kepada mereka. Anda mengatakan siapa yang Anda pikir bahwa itu mungkin Novanto.

Marliem: Itu yang saya katakan, ya, bisa jadi Setya Novanto

Johannes Marliem telah meninggal dunia karena diduga bunuh diri di AS.

Sementara Direktur Utama PT Quadra Solution sekaligus terdakwa, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam persidangan yang sama mengakui tak mengetahui perputaran transaksi tersebut.

"Saya tidak tahu mekanisme itu, bagaimana bisa bicara seperti itu, saya tidak pernah tahu," jawab Anang.

Percakapan antara Johannes Marliem dengan FBI itu berkaitan dengan skema aliran uang yang pernah ditampilkan jaksa dalam sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali ke Indonesia, KPK Percayakan Keamanan Novel pada Polisi

Kembali ke Indonesia, KPK Percayakan Keamanan Novel pada Polisi

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 20:10 WIB

Rekaman Obrolan Johanes Marliem dan Terdakwa e-KTP Dibuka KPK

Rekaman Obrolan Johanes Marliem dan Terdakwa e-KTP Dibuka KPK

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 20:00 WIB

Kesulitan Ungkap Kasus Novel, Ini Alasan Polisi

Kesulitan Ungkap Kasus Novel, Ini Alasan Polisi

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 19:43 WIB

Novel Pulang Disambut banyak Orasi, Fahri: Kayak Jagoan Saja

Novel Pulang Disambut banyak Orasi, Fahri: Kayak Jagoan Saja

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 19:37 WIB

Kuasa Hukum Novel Tagih Utang Kapolri

Kuasa Hukum Novel Tagih Utang Kapolri

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 19:14 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB