Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Pihaknya juga mendorong polisi bergerak cepat dalam menangani laporannya.
"Saya yakin masih ada polisi yang baik. Kami ingin polisi jadi alat negara yang profesional. Segera tangkapi saja orang-orang itu," tuturnya.