Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 Maret 2018 | 19:40 WIB
Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menemui mahasiwa dan alumni Universitas Indonesia di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mengintensifkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap para tersangka koruptor.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tersangka kasus TPPU pada tahun 2018 bakal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

 "Kami ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan PPATK, pasti tujuannya adalah meningkatkan penyelesaian kasus TPPU. Selama ini, banyak kasus korupsi yang belum diikuti dengan menjerat aksi TPPU,” terang Agus.

Ia mengakui, KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang. Terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini.

Namun, Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya lima orang tersangka. Apalagi saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Selain soal penerapan pasal pencucian uang, dalam rapat koordinasi ini, KPK dan PPATK membahas sejumlah hal lainnya.

Satu bahasan utama adalah mengenai peraturan presiden (perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat, atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.

Dengan perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan.

Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.

Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.

"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.

Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marak Koruptor Cuci Uang, KPK Eratkan Kerja Bareng PPATK

Marak Koruptor Cuci Uang, KPK Eratkan Kerja Bareng PPATK

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 18:56 WIB

Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 17:07 WIB

KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang

KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 13:11 WIB

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 11:52 WIB

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:15 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB