Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 06 Maret 2018 | 19:40 WIB
Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menemui mahasiwa dan alumni Universitas Indonesia di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mengintensifkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap para tersangka koruptor.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tersangka kasus TPPU pada tahun 2018 bakal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

 "Kami ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan PPATK, pasti tujuannya adalah meningkatkan penyelesaian kasus TPPU. Selama ini, banyak kasus korupsi yang belum diikuti dengan menjerat aksi TPPU,” terang Agus.

Ia mengakui, KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang. Terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini.

Namun, Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya lima orang tersangka. Apalagi saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Selain soal penerapan pasal pencucian uang, dalam rapat koordinasi ini, KPK dan PPATK membahas sejumlah hal lainnya.

Satu bahasan utama adalah mengenai peraturan presiden (perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat, atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.

Dengan perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan.

baca juga

Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.

Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.

"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.

Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marak Koruptor Cuci Uang, KPK Eratkan Kerja Bareng PPATK

Marak Koruptor Cuci Uang, KPK Eratkan Kerja Bareng PPATK

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 18:56 WIB

Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 17:07 WIB

KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang

KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 13:11 WIB

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 11:52 WIB

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:15 WIB

Terkini

Umuh Muchtar Akui Sempat Tegang Lihat Persib Tertinggal, Sanjung Mental Baja Pasukan Igor Tolic

Umuh Muchtar Akui Sempat Tegang Lihat Persib Tertinggal, Sanjung Mental Baja Pasukan Igor Tolic

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:48 WIB

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Ticket Buat Nonton Seru di The Premiere Cinema XXI

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Ticket Buat Nonton Seru di The Premiere Cinema XXI

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:46 WIB

Pemakzulan Gibran Bisa Terganjal Perebutan Kursi Wapres di Internal Koalisi

Pemakzulan Gibran Bisa Terganjal Perebutan Kursi Wapres di Internal Koalisi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi Kini Bisa Dicicipi, Ada Nasi Mie hingga Ketoprak

Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi Kini Bisa Dicicipi, Ada Nasi Mie hingga Ketoprak

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Menteri KP Menghadap Prabowo di Hambalang, Laporkan Progres 100 Kampung Nelayan

Menteri KP Menghadap Prabowo di Hambalang, Laporkan Progres 100 Kampung Nelayan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas

Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas

BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang

Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×