Tak Akui Korupsi, KPK Tuntut Gubernur Sultra Penjara 18 Tahun

Kamis, 08 Maret 2018 | 19:15 WIB
Tak Akui Korupsi, KPK Tuntut Gubernur Sultra Penjara 18 Tahun
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,59 triliun.

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp1,59 triliun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI