Utang Rp62 Juta, Kantor Satpol PP-WH Pijay Disegel Pedagang Nasi

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 09 Maret 2018 | 15:53 WIB
Utang Rp62 Juta, Kantor Satpol PP-WH Pijay Disegel Pedagang Nasi
Kantor Satpol PP-WH Pidie Jaya, Aceh, disegel pemilik warung nasi Yuki sejak Selasa (6/3/2018). Pasalnya, institusi itu mengutang Rp62 juta untuk biaya makan sejak tahun2016. [Portalsatu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Kasatpol PP-WH Pidie Jaya M Thaib, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku Satpol PP dan WH Pidie Jaya akan melunasi utang dalam waktu dekat ini.

“Kami akan berupaya dalam waktu dekat melunasi utang nasi dari warung Yuki,” katanya.

Berita ini kali pertama diterbitkan portalsatu.com dengan judul "Wah! Satpol PP-WH Pijay Utang Nasi Rp 62 Juta"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI