Ia diduga menerima total USD3,4 juta selama periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.