Cara Wali Kota Kendari Sembunyikan Tumpukan Uang Suap Rp2,8 M

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 09 Maret 2018 | 21:10 WIB
Cara Wali Kota Kendari Sembunyikan Tumpukan Uang Suap Rp2,8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,798 miliar dari total jumlah kesepakatan fee sebesar Rp2,8 miliar yang gelar dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan keberadaan uang suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, sejumlah Rp2,8 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang tersebut disembunyikan oleh beberapa orang atas suruhan Adriatma.

Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah kepada Adriatma terkait pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun  2017-2018.

"Setelah terjadi penarikan uang Rp1,5 Miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT JSN pada hari Senin (26/2), uang tersebut dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha Hasmun Hamzah,” kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Hasmun diduga menambahkan Rp1,3 Miliar sehingga uang menjadi Rp2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus.

Pada Senin (26/2) malam, uang itu diserahkan kepada W untuk dibawa ke sebuah lapangan, yaitu tempat yang telah disepakati antara HAS dengan ADR.

”Di tempat yang disepakati tersebut, W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobil K perantara lainnya. Kejadian sekitar Pk.23.00 WITA, lampu mobil dimatikan," kata Basaria.

Setelah itu, K membawa uang itu ke rumah I yang merupakan orang dekat Adriatma di Kendari. Namun, karena I sedang berada di Jakarta, I menghubungi tiga orang yang sedang berada di rumah dan meminta mereka menerima kardus berisi uang tersebut.

"K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I," katanya.

baca juga

Basaria mengatakan, atas perintah Adriatma, uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga  tim kemudian menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

"Tim kemudian mengamankan uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp 2.798.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang," kata Basaria.

Basaria mengatakan, mobil itu kekinian disita dan dititip di Polda Sultra untuk kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara.

Dia menambahkan, untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima saksi pihak swasta di Polda Sultra.

"KPK dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan peran serta aktif dari masyarakat di Kendari yang telah memberikan informasi kepada tim di lapangan," tutupnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut pasca OTT di Kendari. Keempatnya adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Kini keempatnya sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK, sedangkan Hasmun ditahan di Rutan Guntur.

Hasmun selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keponakan Setya Novanto Membisu saat Digiring KPK ke Sel Tahanan

Keponakan Setya Novanto Membisu saat Digiring KPK ke Sel Tahanan

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:56 WIB

'Jumat Keramat KPK', Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan

'Jumat Keramat KPK', Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:48 WIB

Sempat Dilarikan ke Hutan, KPK Temukan Uang Suap Walkot Kendari

Sempat Dilarikan ke Hutan, KPK Temukan Uang Suap Walkot Kendari

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:32 WIB

Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi

Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:26 WIB

Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam

Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 14:10 WIB

Terkini

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:14 WIB