Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan keberadaan uang suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, sejumlah Rp2,8 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang tersebut disembunyikan oleh beberapa orang atas suruhan Adriatma.
Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah kepada Adriatma terkait pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
"Setelah terjadi penarikan uang Rp1,5 Miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT JSN pada hari Senin (26/2), uang tersebut dibawa ke sebuah tempat milik pengusaha Hasmun Hamzah,” kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Hasmun diduga menambahkan Rp1,3 Miliar sehingga uang menjadi Rp2,8 miliar dan mengemasnya dalam sebuah kardus.
Pada Senin (26/2) malam, uang itu diserahkan kepada W untuk dibawa ke sebuah lapangan, yaitu tempat yang telah disepakati antara HAS dengan ADR.
”Di tempat yang disepakati tersebut, W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobil K perantara lainnya. Kejadian sekitar Pk.23.00 WITA, lampu mobil dimatikan," kata Basaria.
Setelah itu, K membawa uang itu ke rumah I yang merupakan orang dekat Adriatma di Kendari. Namun, karena I sedang berada di Jakarta, I menghubungi tiga orang yang sedang berada di rumah dan meminta mereka menerima kardus berisi uang tersebut.
"K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I," katanya.
Baca Juga: 'Pelakor', Ujaran Kebencian Terhadap Perempuan
Basaria mengatakan, atas perintah Adriatma, uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim kemudian menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
"Tim kemudian mengamankan uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp 2.798.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang," kata Basaria.
Basaria mengatakan, mobil itu kekinian disita dan dititip di Polda Sultra untuk kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara.
Dia menambahkan, untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima saksi pihak swasta di Polda Sultra.
"KPK dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan peran serta aktif dari masyarakat di Kendari yang telah memberikan informasi kepada tim di lapangan," tutupnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut pasca OTT di Kendari. Keempatnya adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.