Cara Wali Kota Kendari Sembunyikan Tumpukan Uang Suap Rp2,8 M

Jum'at, 09 Maret 2018 | 21:10 WIB
Cara Wali Kota Kendari Sembunyikan Tumpukan Uang Suap Rp2,8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,798 miliar dari total jumlah kesepakatan fee sebesar Rp2,8 miliar yang gelar dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini keempatnya sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK, sedangkan Hasmun ditahan di Rutan Guntur.

Hasmun selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI