Kini keempatnya sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK, sedangkan Hasmun ditahan di Rutan Guntur.
Hasmun selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.