Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:34 WIB
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
ILUSTRASI - Lalu lintas di Kota Hanoi, Vietnam. [HOANG DINH Nam/AFP]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menegaskan, mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Rahmat mengatakan, PKI merupakan partai yang pernah dibubarkan serta dilarang di Indonesia.

“Tapi, pembubaran dan pelarangan PKI itu tak membatasi mantan anggotanya terlibat sebagai peserta pemilu,” tuturnya.

Ia memberikan contoh analogi mengenai kebijakan tersebut. Rahmat menuturkan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2019 pada pekan lalu, menegaskan membuka pintu bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk menjadi calon legislator (caleg).

Rahmat menuturkan, Bawaslu menilai rencana PBB untuk membuka peluang eks HTI menjadi caleg melalui partainya sah secara hukum.

Karenanya, eks PKI sama seperti kasus eks HTI—yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017—dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama.

Syarat utama itu adalah, mereka masih mengakui NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Kalau mengakui semua itu, eks PKI juga memunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

"Misalnya eks PKI, (mencalonkan diri) itu boleh. Tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya," ujar Rahmat.

Pembubaran terhadap organisasi yang pernah menaunginya, adalah bentuk hukuman terhadap orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut.

baca juga

Hukuman itu, kata Rahmat, sekaligus menjadi faktor bahwa ia telah kembali menjadi warga negara yang sah.

"Sudah lah, jangan kita hukum terus, kasihan mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara," tutur Rahmat.

"Berbeda dengan penganut khilafah. Khilafah tidak ikut pemilu,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Berpeluang Bikin Poros Ketiga dalam Pilpres 2019

Demokrat Berpeluang Bikin Poros Ketiga dalam Pilpres 2019

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 08:02 WIB

Nama Gatot dan Anies Masuk Bursa Cawapres Prabowo

Nama Gatot dan Anies Masuk Bursa Cawapres Prabowo

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:30 WIB

Jika Ada Poros Ketiga, Gerindra Bisa Diuntungkan Seperti di DKI

Jika Ada Poros Ketiga, Gerindra Bisa Diuntungkan Seperti di DKI

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 05:00 WIB

Pimpinan RCTI, iNews dan Global TV Kembali Dipanggil Bawaslu

Pimpinan RCTI, iNews dan Global TV Kembali Dipanggil Bawaslu

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 02:45 WIB

Kemlu Mulai Verifikasi WNI di Luar Negeri untuk DPT Pemilu 2019

Kemlu Mulai Verifikasi WNI di Luar Negeri untuk DPT Pemilu 2019

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 17:47 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×