Kronologi 'Perburuan' Suap Hakim dan Panitera PN Tangerang

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 14 Maret 2018 | 07:00 WIB
Kronologi 'Perburuan' Suap Hakim dan Panitera PN Tangerang
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/zo17/PN Tangerang dengan pihak tergugat M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang sebelumnya.

Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim pada PN Tanggerang, Tuti Atika sebagai panitera pengganti PN Tanggerang, dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Salpudin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan perkara tersebut bermula ketika Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti selaku Panitera Pengganti PN Tangerang dan Agus selaku Advokat terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi tersebut.

"Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Namun, karena Panitera Pengganti sedang umroh, Sidang putusan ditunda menjadi 8 Maret 2018. TA diduga menyampaikan infomasi pada AGS tentang rencana putusan yang isinya 'menolak gugatan'," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Selanjutnya kata Basari pada Tanggal 7 Maret 2018 Agus atas persetujuan HM Salpudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.  Diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian," lanjut Basaria.

Namun, hingga 8 Maret 2018 Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pada saat itu sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kantor. Sehingga dijadwalkan kembali, Selasa 3 Maret 2018.

Pada 12 Maret 2018 Agus membawa uang Rp22,5 juta yang dimasukkan dalam ampIop putih dari kantornya di daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang.

"Tiba di PN Tangerang sekitar pukul 16.15, Agus langsung menyerahkan uang tersebut kepada TA.  Setelah penyerahan uang tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," katanya.

Basaria mengatakan setelah itu tim bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan. Tim juga mengamankan uang Rp22,5 juta.

"Tim kemudian membawa AGS dan TA bersama tiga orang lainnya pegawai PN Tangerang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.

Lalu kemudian bergerak ke daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan mengamankan HM Salpufin di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara tim lainnya bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan Wahyu, Hakim yang baru tiba dari penerbangan Semarang-Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebagai pemberi, Agus dan Salpudin disangka melanggar Pasal Agus dan HM Salpudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 22:41 WIB

Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 22:10 WIB

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 21:10 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB