Suara.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial H di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (14/3/2018) siang.
"Kami tangkap inisial H di tempat parkir Snow Bay (TMII). Ada barang bukti sabu dan ekstasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno Siregar, Rabu (14/3/2018).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 10 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
"Itu pil ekstasi disimpan dalam empat bungkus plastik transparan," ujar Krisno
Krisno belum dapat menjelaskan secara rinci penangkapan pelaku inisial H tersebut. Lantaran masih dilakukan pengembangan terkait Sabu dan pil Ekstasi yang dimiliki H.
"Masih kembangkan ya," kata Krisno.