Cerita 3 Satpam Bekuk WN Bulgaria, Sindikat Kejahatan Skimming

Senin, 19 Maret 2018 | 18:35 WIB
Cerita 3 Satpam Bekuk WN Bulgaria, Sindikat Kejahatan Skimming
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pembobolan uang nasabah bank dengan modus skimming. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI