Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Cerita 3 Satpam Bekuk WN Bulgaria, Sindikat Kejahatan Skimming
Senin, 19 Maret 2018 | 18:35 WIB

BERITA TERKAIT
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
19 Maret 2018 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI