Penganiaya TKI Tak Dipenjara, Rakyat Malaysia Marah

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 13:43 WIB
Penganiaya TKI Tak Dipenjara, Rakyat Malaysia Marah
Datin Rozita Mohamad Ali (kiri) dan Suyanti Sutrisno (kanan). [kolase New Straits Times/Harian Terbit]

Suara.com - Keputusan pengadilan Malaysia yang tidak menghukum penjara Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia bernama Suyanti Sutrisno, ternyata turut memicu kemarahan warga negeri jiran tersebut.

Mereka menilai, putusan bebas Datin Rozita tersebut mencerminkan sistem hukum Malaysia yang semakin bobrok dan korup.

Bahkan, sejumlah aktivis, pegiat sosial media, dan warga biasa di Malaysia menginisiasi gerakan "Equal Justice for Malaysians" dan memulai pengumpulan tandatangan petisi untuk mendukung Suyanti.

Mereka menyebarkan petisi secara daring melalui laman change.org, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan Ketua Hakim Mohammed Mohkzani Mokhtar.

"Kami menuntut persamaan hak antara yang kaya dan miskin. Kejahatan Rozita terhadap pembantunya yang berasal dari Indonesia tidak berperikemanusiaan dan seharusnya dihukum setimpal," tulis para aktivis dalam pendahuluan petisinya.

"Seharusnya, Datin Rozita dituntut pasal-pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga mendapat hukuman penjara seumur hidup. Tapi, keputusan bebas dari pengadilan itu mencederai rasa keadilan. Kami menuntut vonis itu ditinjau ulang."

Hingga Selasa (20/3/2018), petisi daring yang akan dikirimkan kepada Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tersebut telah diteken 61.935 orang.

Sebelumnya, Ketua Malaysian Community Care Foundation (MCCF) Halim Ishak juga meminta pengadilan kembali mengkaji vonis itu karena tak adil.

Untuk diketahui, MCCF adalah organisasi nirlaba yang ditugaskan pemerintah setempat menjalankan program pendataan warga asing serta isu perdagangan manusia.

"Kantor pengacara perlu mengkaji hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali baru-baru ini, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu," kata Halim Ishak di Kuala Lumpur.

Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, Jumat (16/3), telah memvonis Datin Rozita hukuman “diikat jaminan”—hukuman percobaan—selama lima tahun. Selama itu, Rozita diharuskan berperilaku baik kalau tak mau dipenjara. Ia juga didenda RM20 ribu.

Dia  didakwa menganiaya pembantunya Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung hingga mengakibatkan wajah korban lebam dan terluka serius.

"Keputusan pengadilan mengenakan ikat jaminan berkelakuan baik selama lima tahun kepada tertuduh serta bayaran jaminan RM 20.000 dengan seorang penjamin, adalah tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh majikan tersebut yang secara jelas sangat tidak berperikemanusiaan," kecam Ishak.

Ia menuturkan, MCCF mengakui terkejut atas keputusan vonis hakim tersebut. Pasalnya, paling tidak, hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Rozita.

"MCCF yakin dan percaya cedera fisik serta trauma mental yang dihadapi oleh korban amat memberi trauma dalam tempo yang lama. Karenanya, hukuman terhadap terdakwa sangat ringan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi

Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi

Bisnis | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:44 WIB

Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera

Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera

Bisnis | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:15 WIB

Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini

Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini

News | Senin, 19 Maret 2018 | 12:11 WIB

Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

News | Senin, 19 Maret 2018 | 11:44 WIB

Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang

Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 12:31 WIB

Terkini

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB