Gerindra: Presiden Ikut Pilpres Tapi Tak Cuti Langgar Hukum

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 19:05 WIB
Gerindra: Presiden Ikut Pilpres Tapi Tak Cuti Langgar Hukum
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjalan kaki bersama sejumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Selandia Baru di sekitar Water Front Wellington pada Senin pagi, (19/3/2018). [Laily Rachev-Biro Pers Setpres]

Suara.com - Partai Gerindra berharap dua partai pendukung pemerintah, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memahami bahwa Presiden Joko Widodo harus cuti kalau ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019.

Partai Golkar dan PDIP sebelumnya bersepakat, untuk tidak menyetujui ketentuan presiden harus mengajukan cuti kampanye pada Pilpres 2019.

Kedua partai itu menilai presiden adalah simbol negara, yang tak boleh menanggalkan jabatannya kecuali telah tergantikan presiden baru.

Namun, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, presiden diharuskan cuti kalau mengikuti pilpres, seperti para kepala daerah yang menjadi calon  petahana dalam pilkada.

"Soal cuti kampanye bagi presiden, juga pilkada di indonesia itu diatur perundang-undangan. Itu juga berlaku pada periode-periode sebelumnya," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Riza meminta partai pendukung pemerintah memahami ketentuan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan sekelompok golongan, melainkan bangsa.

"Jadi harus ada keadilan di sini, ada kesetaraan, harus ada kesamaan, jadi pemilu yang adil itu harus mulai dengan kesetaraan dan keadilan," ujar Riza.

Riza menilai, jika kandidat petahana tidak cuti saat berkampanye, sangat rentan terhadap penyalahgunaaan kekuasaan. Petahana bisa saja memanfaatkan jabatan yang masih melekat padanya untuk meraih kemenangan.

"Dulu kan ada kasus dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai calon petahana tak mau cuti. Tapi kan tidak bisa,” terangnya.

Riza memastikan, Gerindra akan menetang apabila ketetuan cuti kampanye bagi calon presiden petahana tak diindahkan.

"Kami tidak mendukung, kami minta supaya aturan ditegakkan, karena itu telah jadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR," tegasnya.

Ketentuan cuti kampanye bagi para kandidat peserta Pilkada dan Pemilu diatur dalam Pasal 281, 299 dan 300 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ayat 3, menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Jokowi 'Ngibul Pakai Sertifikat', Fahri Dukung Amien Rais

Soal Jokowi 'Ngibul Pakai Sertifikat', Fahri Dukung Amien Rais

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 15:46 WIB

Dituding Ancam Jokowi, PKB: Kami Setia di Barisan Pendukung!

Dituding Ancam Jokowi, PKB: Kami Setia di Barisan Pendukung!

News | Senin, 19 Maret 2018 | 19:29 WIB

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak  Kirim Surat Protes

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes

News | Senin, 19 Maret 2018 | 15:35 WIB

Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki

Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:17 WIB

Kriteria Cawapres, Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam

Kriteria Cawapres, Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 05:05 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB