Bandara dan Maskapai Disarankan Mulai Gunakan "Siasati"

Jum'at, 23 Maret 2018 | 16:50 WIB
Bandara dan Maskapai Disarankan Mulai Gunakan "Siasati"
Ilustrasi bandara (Shutterstock)

Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengingatkan para pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara harian dengan menggunakan sistem informasi angkutan dan sarana transportasi Indonesia (Siasati) yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan secara online. Siasati akan dengan mudah dilaksanakan oleh para operator penerbangan dalam melaporkan data lalu lintas angkutan udara.

Data lalu lintas angkutan udara menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos pada suatu bandar udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

Menurut Agus, data lalu lintas angkutan udara ini sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana, dan sumber daya manusia di bidang penerbangan, sehingga tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi dengan baik.

"Siasasti adalah aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan untuk seluruh moda transportasi, termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan. Di bagian transportasi udara harus sudah dilaksanakan tahun ini," ujarnya.

Ada beberapa manfaat dari data lalu lintas angkutan udara. Untuk regulator Ditjen Perhubungan Udara, data tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan penetapan untuk memberikan izin rute komersial dan rute perintis; sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan maskapai penerbangan; sebagai bahan pertimbangan untuk penambahan izin rute pada lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara; dan untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu.

Untuk pengelola bandara, data tersebut bermanfaat untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu dan untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan bandar udara. Bagi maskapai penerbangan, data tersebut berguna untuk mengetahui tingkat pendapatan; untuk mengetahui rute mana yang paling menguntungkan; dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuka rute baru.

"Selain itu, dengan adanya laporan secara harian, jika ada suatu permasalahan bisa segera diselesaikan. Misalnya ada penumpukan penumpang di suatu bandara karena adanya delay, bisa segera dilakukan penambahan petugas bandara dan petugas maskapai untuk menangani pelayanan kepada penumpang, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Dan masih banyak lagi manfaatnya, sehingga pelaporan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tertib," lanjut Agus.

Ada 12 item data yang harus dilaporkan dalam Siasati ini, yaitu data arus lalu lintas angkutan udara, data arus angkutan udara secara total, data angkutan udara menurut status penerbangan, data angkutan udara menurut asal tujuan, data angkutan udara menurut operator, data angkutan udara menurut tipe pesawat, data pergerakan pesawat di runway pada jam puncak, data pergerakan di apron pada jam puncak, data pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, data lalu lintas angkutan kargo, data laporan bulanan keterlambatan, dan pembatalan penerbangan.

Dengan sistem Siasati, pelaporan harian tersebut dibuat mudah, sederhana, dan cepat karena menggunakan sistem online. Saat ini sudah dilakukan bimbingan teknis operasional sistem Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU), yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah.

Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing, serta akan menyusul di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.

Dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan para personel data dapat mengoperasional Siasati dengan baik, sehingga tidak ada pengisian data yang berulang, melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu serta mengirim data yang akurat.

Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan; pembekuan; pencabutan; dan/atau denda administratif.

Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan, yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox di https://siasati-dev.dephub.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI