Setelah disanggupi oleh Aditya, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Sementara sisanya diberikan di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat. Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.
Atas perbuatannya itu, Aditya diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.