- Jaksa Penuntut Umum diduga salah mencantumkan identitas terdakwa Petrus Fatlolon dalam surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon.
- Tim penasihat hukum mengungkap adanya kejanggalan administrasi, prosedur pemeriksaan saksi tidak resmi, serta alat bukti fotokopi yang tidak sah.
- Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena menilai proses hukum dilakukan secara tidak objektif.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/4/2026), diwarnai temuan mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar diduga keliru mencantumkan identitas terdakwa dalam surat tuntutan.
Dalam dokumen yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU disebut menuliskan identitas terdakwa sebagai seorang pemuda kelahiran Lamongan tahun 1991, beralamat di Malang, serta mantan pegawai BUMN.
Padahal, terdakwa dalam perkara tersebut adalah Petrus Fatlolon yang berusia 59 tahun.
Tim penasihat hukum Petrus Fatlolon menilai kesalahan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.
Mereka menyebut hal itu berpotensi mencederai keabsahan tuntutan yang diajukan jaksa.
“Ini kesalahan yang sangat fatal. Jaksa menuntut seseorang, tetapi tidak tepat dalam identitas subjek hukumnya. Jika ini benar, maka tuntutan bisa cacat formil,” ujar kuasa hukum Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, dalam persidangan.
Ia juga menyebut kesalahan identitas tersebut bukan satu-satunya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan ketidaktertiban administrasi dalam berkas perkara yang diajukan.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor resmi, namun dicatat seolah berlangsung secara formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kondisi itu disebut sebagai bagian dari rangkaian kejanggalan yang perlu diuji di persidangan.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur, termasuk administrasi yang tidak rapi,” kata Fahri.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti surat yang diajukan jaksa.
Mereka menyebut sebagian besar hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli, bahkan ada dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang.
Pihak pembela menilai dakwaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebutnya sebagai bentuk imajinasi hukum yang dipaksakan.