Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan tema Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Ratas yang dibuka sekitar pukul 14.00 WIB ini berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Saat mengawali kata sambutannya, Kepala Negara menekankan terkait urgensi reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.
"Hal ini penting diperhatikan bersama karena pelayanan administrasi kependudukan sangat bertentangan langsung dengan kebutuhan rakyat. Bagi rakyat kepemilikan KTP dan kartu keluarga, sangat dibutuhkan karena digunakan dalam mengakses setiap layanan publik," ujar Jokowi.
Jokowi menerangkan, KTP selalu digunakan dalam proses administrasi. Di antaranya untuk pemasangan listrik, pembukaan rekening di bank, hingga untuk melamar pekerjaan.
Selanjutnya Jokowi meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pendistribusian Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Untuk itu yang pertama saya minta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik, sehingga semua warga negara mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara, jangan sampai rakyat menunggu lama," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi meminta pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membuat payung hukum yang mengatur terkait pembuatan e-KTP.
Presiden berharap proses pembuatan e-KTP dapat selesai kurang dari satu hari.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP nya berapa hari, syukur berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya akan di bawah akan pelayanan e-KTP akan lebih cepat dan bila perlu juga dilakukan strategi jemput bola," kata Jokowi.
"Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," Jokowi menambahkan.
Untuk poin yang kedua Jokowi minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud.
"Yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan terintegrasi," kata dia.
Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ratas hari ini dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.