Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bersifat final dan mengikat.
Dengan begitu, pemerintah akan segera menjalankan putusan tersebut. Adapun gugatan itu sebelumnya diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
"Sehingga pemerintah punya kewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Jokowi minta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada di tanah air.
Setelah Ratas selesi, kepada wartawan Tjahjo mengatakan sudah bertemu dengan enam perwakilan tokoh agama yang diakui di Indonesia. Kemudian, ia juga sudah bertemu dengan perwakilan warga yang menganut aliran kepercayaan.
"Terdata ada 138 ribu sekian yang menganut aliran, tapi juga ada aliran kepercayaan yang agama Islam, Kristen, Hindu berkumpul dalam satu aliran juga ada. Kalau itu KTP-nya masuk KTP agama masing-masing," kata Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo mengatakan ada penganut kepercayaan yang menganggap bukan bagian dari agama Islam, Hindu, Kristen. Dengan begitu, nantinya di kolom agama pada KTP akan ditulis Ketuhanan yang Maha Esa.
"Fisiknya nggak berubah tapi hanya itu saja. (Masuknya di kolom) kepercayaan dong. Karena agama kan bukan kepercayaan," kata dia.
Tjahjo menjelaskan, tidak semua penduduk harus merekam ulang identitas untuk KTP. Hanya penganut kepercayaan yang dipersilahkan untuk memperbarui identitasnya.
"Hanya untuk aliran kepercayaan saja dong. Karena ada daerah yang nggak masalah. Ada yang mau dikosongin juga boleh, mau disisi juga boleh. Tapi di Kuningan kan nggak mau, yang Sunda Wiwitan. Nggak boleh kalau nggak disebut agama. Makanya dia ajukan (gugatan) ke MK. MK mengatakan harus dicantumkan apapun keyakinannya ya," kata dia.