Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah mengaku tak diperintahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan maupun staf Anies untuk mengembalikan mobil aktivis Ratna Sarumpaet yang sempat diderek petugas Dinas Perhubungan Jakarta.
"Sekarang begini kalau dia (Ratna) katakan telpon A, B, C itu kan baru kata dia, faktanya saya nggak dihubungi sama Pak Gubernur, nggak dihubungin sama stafnya Pak Gubernur tidak dihubungi oleh pejabat yang lain, tidak ada intervensi lah nggak ada. Kalau baru katanya-katanya kan bisa aja," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Andri menuturkan, suatu hal yang wajar ketika melakukan pelanggaran meminta bantuan kepada siapapun termasuk menghubungi pejabat negara.
"Iya kan, kalau seumpanya saya bukan hanya dia kan semua juga rata-rata begitu. Saya akan telpon Lurah akan telpon Camat akan telpon Wali Kota saya akan telpon Gubernur akan telpon Presiden boleh nggak? Boleh-boleh aja, silahkan aja," kata dia.
Ketika ditanya apakah mobil Ratna sudah dikembalikan oleh petugas Dishub, Andri menuturkan akan mengecek hal tersebut. Andri juga tak mengetahui apakah Ratna sudah membayar denda terkait Perda yang dilanggar yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014
"Makanya akan saya cek. Makanya saya akan lihat dulu, seperti itu. Ya kan sudah baliknya lagi kan kita nggak tahu apa dia sudah bayar denda atau nggak kita kan nggak tahu," ucap Andri.
Tak hanya itu, Andri pun hanya mengetahui, bahwa Ratna tak menyampaikan permohonan maaf kepada petugas Dishub.
"Saya belum cek karena info yang saya dapat tidak ada kata maaf. Maafnya tahu dari mana nggak dia mengatakan maaf tahu dari mana, baru kata dia kan. Boleh nggak dia ngomong gitu, boleh tapi ada bukti nggak bahwa ada permohonan maaf dari petugas dishub ke dia. Nggak ada kan," tuturnya.
Andri menambahkan, siapapun mobil masyarakat yang terkena derek petugas Dishub seharusnya membayar denda Perda Nomor 5 Tahun 2014. Andri pun menilai mobil yang diparkir Ratna sudah melanggar Perda lantaran parkir di bahu jalan.
"Kalau seumpanya di derek ya memang harus bayar ketentuannya begitu, maka saya bilang saya akan cek yang jelas dia saya akan luruskan sekaligus juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa yang namanya ruang milik jalan, ruang milik jalan itu apa, bahu jalan dan badan jalan. Kalau saya lihat di filmya dia bukan bahu jalan lagi tapi di badan jalan, betulkan, di trotoar yang ada packnya yang ada aspalnya itu kan badan jalan, nggak boleh, betulkan," tandasnya.
Video amatir berisi rekaman Ratna mengamuk ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar sejak Selasa (3/4/2018) tersebut, tampak petugas Dishub tengah mengunci ban mobil merek Toyota Avanza milik Ratna.
Mobil itu juga telah dipasang rantai yang mengikatnya dengan kendaraan penderek Dishub.
Ratna yang memakai baju berwarna biru langit dan bercelana panjang putih tampak mendekati petugas tersebut.
“Mana komandan kamu?” tanya Ratna. ”Itu, di depan bu,” jawab petugas menunjuk memakai mulutnya.