Suara.com - Bos biro perjalanan umrah Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan uang yang disetorkan para calon jamaah.
Laporan itu dibuat Tri Nastiti Handayani yang mewakili agen dan mitra Abu Tour di Jabodetabek, yang mencapai 250 orang.
Pengacara Tri, Muhammad Zakir Rasyidin menyebutkan, total kerugian dari aksi penipuan di Abu Tours mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terkait jemaah Jakarta, baru dilaporkan hari ini. Karena totalnya lumayan besar Rp 132 miliar. Total keseluruhan untuk Jakarta Rp 132 miliar," kata Zakir seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Menurut pengakuan para korban, kata Zakir, modus Hamzah Mamba menjalankan aksi penipuan itu dengan menawarkan tiket keberangkatan umrah di bawah harga umum.
Melalui modus penawaran tiket murah itu, banyak warga yang tertarik untuk menyetorkan uang ke Abu Tour untuk bisa menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi.
"Di situ lah keterlibatan mereka. Ada bujuk rayu penjualan tiket murah. Misal normal Rp25 juta, ini cuma Rp10 juta bisa berangkat," terangnya.
Saat menjalankan aksi penipuan itu, Hamzah Mamba memanfaatkan agen yang direkrut. Uang itu diduga disetorkan para calon jemaah ke rekening milik Hamzah Mamba.
"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours," jelasnya.
Dalam laporan ini, Zakir juga menyertakan kuitansi, bukti transfer uang dan perjanjian dari Abu Tour sebagai barang bukti.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Bos Abu Tour itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3,4,5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hamzah Mamba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah di Abu Tours. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Selatan.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah menilap uang sebanyam 86 ribu lebih calon jamaah. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.