Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 April 2018 | 18:53 WIB
Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah
Pengacara M. Zakir Rasyidin. (Agung Sandi/Suara.com)

Suara.com - Bos biro perjalanan umrah Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan uang yang disetorkan para calon jamaah.

Laporan itu dibuat Tri Nastiti Handayani yang mewakili agen dan mitra Abu Tour di Jabodetabek, yang mencapai 250 orang.

Pengacara Tri, Muhammad Zakir Rasyidin menyebutkan, total kerugian dari aksi penipuan di Abu Tours mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terkait jemaah Jakarta, baru dilaporkan hari ini. Karena totalnya lumayan besar Rp 132 miliar. Total keseluruhan untuk Jakarta Rp 132 miliar," kata Zakir seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Menurut pengakuan para korban, kata Zakir, modus Hamzah Mamba menjalankan aksi penipuan itu dengan menawarkan tiket keberangkatan umrah di bawah harga umum.

Melalui modus penawaran tiket murah itu, banyak warga yang tertarik untuk menyetorkan uang ke Abu Tour untuk bisa menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi.

"Di situ lah keterlibatan mereka. Ada bujuk rayu penjualan tiket murah. Misal normal Rp25 juta, ini cuma Rp10 juta bisa berangkat," terangnya.

Saat menjalankan aksi penipuan itu, Hamzah Mamba memanfaatkan agen yang direkrut. Uang itu diduga disetorkan para calon jemaah ke rekening milik Hamzah Mamba.

"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours," jelasnya.

baca juga

Dalam laporan ini, Zakir juga menyertakan kuitansi, bukti transfer uang dan perjanjian dari Abu Tour sebagai barang bukti.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Bos Abu Tour itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3,4,5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hamzah Mamba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah di Abu Tours. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, tersangka telah menilap uang sebanyam 86 ribu lebih calon jamaah. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:00 WIB

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:10 WIB

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:26 WIB

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:20 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Geng Motor 'Pulang Pagi' di Depok

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Geng Motor 'Pulang Pagi' di Depok

News | Selasa, 03 April 2018 | 19:10 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×