Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 05 April 2018 | 18:51 WIB
Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Dalam lanjutan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, yaitu Ahli Sosiologi Politik Islam dan Ahli Pemikiran dan Politik Islam.

Agenda persidangan kali ini, Kamis (5/4/2018) sama seperti pekan lalu yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Ahli pertama yang dihadirkan di persidangan oleh pemerintah adalah Ahli Sosiologi Politik Islam Zuli Qodir. Kepada majelis hakim, Zuli menjelaskan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya. Sementara, HTI berkehendak mengubah dasar negara Indonesia, yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan.

“Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama, dimana HTI tidak turut memikirkannya bahkan menyetujuinya,” terang Zuli di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Saksi ahli juga menegaskan bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama islam. Menurutnya, di dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, hubungan individu dengan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.

Zuli menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan yang melawan gagasan para pendiri bangsa.

Sementara itu sebelum persidangan, kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta kembali mengingatkan publik bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham dengan mencabut keabsahan HTI sebagai organisasi kemasyarakat sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Menkumham juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh yang juga menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

baca juga

Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas Pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.

Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:48 WIB

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:55 WIB

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:00 WIB

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:36 WIB

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:31 WIB

Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja

Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis

Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:15 WIB

3 Rekomendasi Rice Cooker Murah untuk Masak Nasi Pulen ala Jepang

3 Rekomendasi Rice Cooker Murah untuk Masak Nasi Pulen ala Jepang

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:15 WIB

HS Sukses Gelar Konser Slank di Purwokerto: Obati Kerinduan Belasan Ribu Slankers

HS Sukses Gelar Konser Slank di Purwokerto: Obati Kerinduan Belasan Ribu Slankers

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:12 WIB

3 Zodiak yang Tutup Kesialan pada 31 Agustus 2026, September Bawa Keberuntungan Baru

3 Zodiak yang Tutup Kesialan pada 31 Agustus 2026, September Bawa Keberuntungan Baru

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City

Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan

Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:00 WIB

IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis

IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 07:43 WIB

KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London

KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London

Surakarta | Senin, 31 Agustus 2026 | 07:38 WIB

15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih

Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×