Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 05 April 2018 | 18:51 WIB
Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Dalam lanjutan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, yaitu Ahli Sosiologi Politik Islam dan Ahli Pemikiran dan Politik Islam.

Agenda persidangan kali ini, Kamis (5/4/2018) sama seperti pekan lalu yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Ahli pertama yang dihadirkan di persidangan oleh pemerintah adalah Ahli Sosiologi Politik Islam Zuli Qodir. Kepada majelis hakim, Zuli menjelaskan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya. Sementara, HTI berkehendak mengubah dasar negara Indonesia, yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan.

“Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama, dimana HTI tidak turut memikirkannya bahkan menyetujuinya,” terang Zuli di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Saksi ahli juga menegaskan bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama islam. Menurutnya, di dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, hubungan individu dengan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.

Zuli menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan yang melawan gagasan para pendiri bangsa.

Sementara itu sebelum persidangan, kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta kembali mengingatkan publik bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham dengan mencabut keabsahan HTI sebagai organisasi kemasyarakat sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Menkumham juga menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh yang juga menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas Pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.

Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:55 WIB

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:00 WIB

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:36 WIB

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:31 WIB

Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja

Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 15:41 WIB

Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?

Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?

Lifestyle | Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:26 WIB

Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?

Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?

News | Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB