Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi Kepada Dishub DKI

Senin, 09 April 2018 | 12:03 WIB
Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi Kepada Dishub DKI
Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (9/4/2018) [suara.com/ria rizki]

Suara.com - Aktivis HAM Ratna Sarumpaet mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu. Ratna menganggap petugas dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.

Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (9/4/2018) [suara.com/ria rizki]

Pada jumpa pers yang diadakan di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018) Ratna Sarumpaet menganggap dilihat dari posisi apapun Dishub tetap bersalah. Pasalnya ia tidak terima dengan prosedur yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penderekan.

"Saya markir, kek, atau saya haya berhenti, kek, tetep aja dia punya kewajiban menegur saya mereka lihat saya saya ada disini. Harusnya kan ditegur. Ini saya klakson saya panggil panggil gak diapa-apain loh," kata Ratna Sarumpaet kepada pers.

Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (9/4/2018) [suara.com/ria rizki]

Pelanggaran lain pun disampaikan oleh kuasa hukum Samuel Lengkey yang mendampingi Ratna Sarumpaet saat jumpa pers. Ia mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.

"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari dinas perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," katanya.

Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (9/4/2018) [suara.com/ria rizki]

Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna Sarumpaet bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan kliennya tidak berhak diderek karena posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bongkar Nama Staf Anies yang Dia Hubungi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI