Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 April 2018 | 16:48 WIB
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa Kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi, marah-marah dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Fredrich bahkan tak segan-segan menghina JPU KPK yang dinilai tingkat pendidikannya lebih rendah darinya.

Hal itu bermula ketika Fredrich mengakui tidak bisamenerima sikap salah satu jaksa, yakni Moch Takdir Suhan, menyela dirinya yang hendak bertanya kepada saksi, Indri Astuti.

Indri dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi, karean perawat itu pernah menangani tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto—mantan klien Yunadi—saat masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pascakecelakaan pada 16 November 2017.

Awalnya, Fredrich melontarkan pertanyaan kepada Indri. Namun, setiap bertanya, Fredrich memakai diksi “situ” ketimbang menyebut nama saksi.

Akibatnya, Indri beberapa kali mengatakan tidak memahami pertanyaan yang diajukan Fredrich.

Saat itulah Suhan meminta Fredrich untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar.

"Izin yang mulia, gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata Suhan menyela pertanyaan Friedrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Mendengar hal itu, emosi Friedrich terpancing. Ia merasa Suhan ingin berhadapan langsung dengan dirinya.

baca juga

"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari situ. Pendidikan saya lebih tinggi dari situ (anda). Cukup itu keberatannya pada yang mulia saja. Berarti kamu berhadapan sama saya pribadi," kata Friedrich kepada Suhan, bernada tinggi.

Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera merelai keduanya.

"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," kata Zuhri.

"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.

Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong

Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong

News | Kamis, 05 April 2018 | 16:19 WIB

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov

News | Kamis, 05 April 2018 | 15:18 WIB

Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!

Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!

News | Kamis, 05 April 2018 | 14:50 WIB

Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari

Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari

News | Kamis, 05 April 2018 | 14:16 WIB

Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban

Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban

News | Kamis, 05 April 2018 | 12:14 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB