Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 09 April 2018 | 14:52 WIB
Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari
Jumpa pers terkait sengketa lahan di Pulau Pari, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya menemukan maladministrasi berdasarkan laporan Forum Peduli Pulau Pari terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu S mengatakan, temuan tersebut didapati usai Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak terkait yaitu Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional, Pemprov DKI, investigasi lapangan serta meminta keterangan ahli dan menelaah dokumen pelaporanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam LAHP, ada temuan maladministrasi. Ini bagian upaya supaya warga Kepulauan Seribu mendapatkan pelayanan publik," ujar Dominikus dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dominikus menuturkan, dalam temuannya Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Bahwa dalam penerbitan hak atas tanah tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 26 ayat 1, 2, 3, PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," kata dia.

Kata Dominikus, Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, telah menerbitkan 62 SHM di Pulau Pari yang menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari.

Hal tersebut kata Dominikus merupakan perbuatan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena bertentangan dengan ketentuan pasal 6,7, dan pasal 13 ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, Dominikus menuturkan Ombudsman juga menemukan maladminstrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, yang bertentangan dengan beberapa pasal yang dilakukan Kepala kantor Pertanahan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pasal-pasal tersebut yakni pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

baca juga

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996, seharusnya kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40 tahun 1996," ucap Dominikus.

Adapun tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman perwakilan Jakarta kata Dominikus yakni meminta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.

Selanjutnya, membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," ucap dia.

Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan serta meminta kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:26 WIB

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB