Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari

Iwan Supriyatna | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 09 April 2018 | 14:52 WIB
Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari
Jumpa pers terkait sengketa lahan di Pulau Pari, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya menemukan maladministrasi berdasarkan laporan Forum Peduli Pulau Pari terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu S mengatakan, temuan tersebut didapati usai Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak terkait yaitu Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional, Pemprov DKI, investigasi lapangan serta meminta keterangan ahli dan menelaah dokumen pelaporanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam LAHP, ada temuan maladministrasi. Ini bagian upaya supaya warga Kepulauan Seribu mendapatkan pelayanan publik," ujar Dominikus dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dominikus menuturkan, dalam temuannya Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Bahwa dalam penerbitan hak atas tanah tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 26 ayat 1, 2, 3, PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," kata dia.

Kata Dominikus, Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, telah menerbitkan 62 SHM di Pulau Pari yang menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari.

Hal tersebut kata Dominikus merupakan perbuatan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena bertentangan dengan ketentuan pasal 6,7, dan pasal 13 ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, Dominikus menuturkan Ombudsman juga menemukan maladminstrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, yang bertentangan dengan beberapa pasal yang dilakukan Kepala kantor Pertanahan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pasal-pasal tersebut yakni pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996, seharusnya kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40 tahun 1996," ucap Dominikus.

Adapun tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman perwakilan Jakarta kata Dominikus yakni meminta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.

Selanjutnya, membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," ucap dia.

Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan serta meminta kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:21 WIB

Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Liks | Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB