Kasus SBP soal 'Islam Pura-Pura', Polisi Mulai Periksa Pelapor

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 April 2018 | 21:10 WIB
Kasus SBP soal 'Islam Pura-Pura', Polisi Mulai Periksa Pelapor
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Bahkan, polisi juga sudah meminta keterangan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra,sebagai pelapor kasus tersebut.

Seusai diperiksa, Ipong mengakui telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik perihal dugaan SBP telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pernyataan SBP yang dianggap bermuatan kebencian yakni menyinggung soal etnis Tionghoa yang memeluk agama Islam.

Seharusnya, kata dia, SBP sebagai aktivis politik tak  memberikan pernyataan yang dianggap cenderung meragukan keyakinan Islam Tionghoa.

"Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," kata Ipong.

Ipong juga mengaku sejak memeluk agama Islam, dirinya memiliki masalah kedekatan dengan keluarga dan kerabat yang berbeda keyakinan.

"Seorang Tionghoa yang mau masuk muslim itu risikonya besar, dijauhi oleh keluaga, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya," tandasnya.

Sebelumnya, komunitas muslim Tionghoa yang tergabung dalam IPTI melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). Sri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.

Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.

Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.

SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Aho pada 2 Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesta Sabu di Hotel Sunter, Bos Pabrik Kertas Dibekuk

Pesta Sabu di Hotel Sunter, Bos Pabrik Kertas Dibekuk

News | Senin, 09 April 2018 | 14:25 WIB

Terbakar, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Berkas Penting Hangus

Terbakar, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Berkas Penting Hangus

News | Senin, 09 April 2018 | 13:13 WIB

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza

News | Senin, 09 April 2018 | 11:35 WIB

Transjakarta Terbalik di UKI, Sopir Mengaku Tak Konsentrasi

Transjakarta Terbalik di UKI, Sopir Mengaku Tak Konsentrasi

News | Senin, 09 April 2018 | 11:23 WIB

Sohibul Bawa Barang Bukti untuk Bantah Tuduhan Fahri

Sohibul Bawa Barang Bukti untuk Bantah Tuduhan Fahri

News | Senin, 09 April 2018 | 10:56 WIB

Terkini

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB