(2) Meningkatnya kemitraan strategis antara usaha besar dengan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK);
(3) Meningkatnya kualitas destinasi pariwisata;
(4) Meningkatnya kapasitas ekonomi kreatif; dan
(5) Meningkatnya akses terhadap modal, pemasaran, dan fungsi intermediasi perbankan.
Prioritas keempat, peningkatan interkoneksi pusat-pusat pertumbuhan dan infrastruktur wilayah pendukung kegiatan ekonomi, dengan sasaran;
(1) Meningkatnya pembangunan sarana prasarana utama di Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
(2) Meningkatnya kinerja layanan infrasruktur transportasi dan telekomunikasi;
(3) Meningkatnya kinerja sistem jaringan irigasi;
(4) Meningkatnya ketersediaan dan pelayanan air baku; dan
(5) Meningkatnya pembinaan pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Prioritas kelima, peningkatan akses dan kualitas pendidikan rintisan wajib belajar 12 tahun, kesehatan masyarakat, dan pelayanan dasar, dengan sasaran;
(1) Meningkatnya akses terhadap pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan menengah, dan pendidikan dasar;
(2) Meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan menengah;
(3) Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan;
(4) Meningkatnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan budaya hidup sehat;