(5) Meningkatnya upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
(6) Meningkatnya kualitas kesehatan ibu dan anak serta gizi masyarakat;
(7) Meningkatnya jumlah cakupan layanan air minum;
(8) Meningkatnya jumlah cakupan pelayanan air limbah domestik;
(9) Meningkatnya cakupan pelayanan persampahan;
(10) Meningkatnya cakupan pelayanan drainase;
(11) Meningkatnya akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terwujudnya kawaasan permukiman yang layak.
Prioritas keenam, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan sasaran;
(1) Meningkatnya pengelolaan daerah aliran sungai melalui konservasi sumber daya alam dan peningkatan tutupan vegetasi;
(2) Meningkatnya pengendalian pencemaran air dan udara;
(3) Meningkatnya pengendalian dampak perubahan iklim melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
(4) Meningkatnya mitigasi, ketangguhan, serta kinerja penanggulangan bencana alam; dan
(5) Meningkatnya kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Prioritas ketujuh, peningkatan modal sosial masyarakat untuk meningkatkan daya saing Jawa Barat, dengan sasaran;
(1) Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan;