Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa

Kamis, 19 April 2018 | 15:29 WIB
Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa
Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Kamis (19/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI