Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.