Array

KPAI Angkat Bicara Soal Pernikahan Dini di Bantaeng

Minggu, 22 April 2018 | 13:24 WIB
KPAI Angkat Bicara Soal Pernikahan Dini di Bantaeng
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan, meski akhirnya akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (perempuan) dibatalkan, karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawtty mengatakan pernikahan dini tersebut dapat menimbulkan banyak masalah ke depannya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa takut tidur sendiri yang menjadi alasan utama keduanya memutuskan untuk menikah, merupakan tanda bahwa mereka masih belum cukup dewasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah.

"Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal. Apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu," ujar Sitti di Jakarta, belum lama ini.

Ia berharap akan ada pihak yang berada di sekitarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cukup matang untuk berumah tangga.

Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orangtua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan seharusnya berumah tangga.

"Ya mau tidak mau, orang dewasa disekitar harus banyak meluangkan waktu untuk memberikan pengertian kepada mereka," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, ibu dari si anak perempuan sudah tidak ada. Sedangkan ayahnya sering pergi. "Tentu dalam iklim budaya yang masih ada di Indonesia, kita ini kan nggak sendirian. Masih ada lingkungan terdekat, paman, kakek atau siapapun. Seandainya mungkin tidak ada siapapun, masih ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di situ. saya yakin mereka adalah orang yang bertanggung jawab mau melakukan perlindungan dan memberikan arahan," ujar Sitti panjang lebar.

Saat disinggung berapa banyak pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, Sitti belum dapat memberikan jumlah datanya.

Baca Juga: Skuat Thomas Indonesia Akhiri Penantian Sejak 2002?

"Milik KPAI itu masih dalam data sekunder, bukan berdasarkan laporan langsung. Karena banyak kasus, untuk pernikahan yang seperti itu tidak dianggap masalah oleh pelaku, jadi kita mengambil dari data sekunder," terangnya.

Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI