KPAI Angkat Bicara Soal Pernikahan Dini di Bantaeng

Ririn Indriani | Lili Handayani | Suara.com

Minggu, 22 April 2018 | 13:24 WIB
KPAI Angkat Bicara Soal Pernikahan Dini di Bantaeng
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan, meski akhirnya akad nikah sejoli yang masih berumur 15 tahun (laki-laki), dan 14 tahun (perempuan) dibatalkan, karena keduanya tak mendapat tandatangan dispensasi dari kecamatan setempat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawtty mengatakan pernikahan dini tersebut dapat menimbulkan banyak masalah ke depannya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa takut tidur sendiri yang menjadi alasan utama keduanya memutuskan untuk menikah, merupakan tanda bahwa mereka masih belum cukup dewasa apalagi sampai memilih jalan untuk menikah.

"Untuk melindungi dirinya sendiri saja masih belum optimal. Apalagi jika dia nanti menjadi seorang ibu," ujar Sitti di Jakarta, belum lama ini.

Ia berharap akan ada pihak yang berada di sekitarnya untuk bisa memberikan pengarahan dan memberikan pendewasaan dulu kepada yang bersangkutan hingga cukup matang untuk berumah tangga.

Sitti juga mengatakan bahwa pola asuh orangtua sebenarnya sangat berperan penting untuk menjelaskan tentang kapan seharusnya berumah tangga.

"Ya mau tidak mau, orang dewasa disekitar harus banyak meluangkan waktu untuk memberikan pengertian kepada mereka," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, ibu dari si anak perempuan sudah tidak ada. Sedangkan ayahnya sering pergi. "Tentu dalam iklim budaya yang masih ada di Indonesia, kita ini kan nggak sendirian. Masih ada lingkungan terdekat, paman, kakek atau siapapun. Seandainya mungkin tidak ada siapapun, masih ada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di situ. saya yakin mereka adalah orang yang bertanggung jawab mau melakukan perlindungan dan memberikan arahan," ujar Sitti panjang lebar.

Saat disinggung berapa banyak pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, Sitti belum dapat memberikan jumlah datanya.

"Milik KPAI itu masih dalam data sekunder, bukan berdasarkan laporan langsung. Karena banyak kasus, untuk pernikahan yang seperti itu tidak dianggap masalah oleh pelaku, jadi kita mengambil dari data sekunder," terangnya.

Dalam Pasal 26 (1.c) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikecam, Video Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid di Kelas

Dikecam, Video Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid di Kelas

News | Jum'at, 20 April 2018 | 16:00 WIB

Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal

Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal

News | Senin, 16 April 2018 | 19:56 WIB

Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim

Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim

News | Senin, 16 April 2018 | 11:54 WIB

Terkini

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB