Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 14:47 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun  penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.

"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.

"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.

Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.

"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.

Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.

"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.

baca juga

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

News | Selasa, 24 April 2018 | 13:17 WIB

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

News | Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB

Terkini

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:52 WIB

×