Array

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

Selasa, 24 April 2018 | 14:47 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun  penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.

"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.

"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.

Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.

"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.

Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.

"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI