Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim ke Setya Novanto: Ini Sidang, Bukan Sinetron!
Jum'at, 27 April 2018 | 19:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fredrich Siapkan Skenario Pura-pura Gila, Ini Pengakuan Setnov
27 April 2018 | 18:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI