Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai

Ririn Indriani

Senin, 30 April 2018 | 14:39 WIB
Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai
Ilustrasi berjabat tangan tanda kesepakatan perdamaian. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tujuh karyawan PT Metiska Farma yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, diduga karena mereka menolak praktik pemberian gratifikasi saat menjual produk obat-obatan yang sempat mencuat tahun lalu, berujung damai.

Setelah tercapai kesepakatan perdamaian tersebut, Kuasa Hukum tujuh pekerja menerbitkan surat klarifikasi yang kemudian disampaikan ke kantor Suara.com, pada 25 April 2018.

Klarifikasi yang dibuat oleh kuasa hukum pekerja Roy M Napitupulu berisikan sebagai berikut:

Sehubungan dengan berita di www.suara.com, 29 Agustus 2017 berjudul "Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma di-PHK" yang isinya mengenai dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada dokter, berikut klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum 7 pekerja, Roy M Napitupulu, di PT Metiska Farma:

Pada Jumat (13/4/2018) bertempat di Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang beralamat di Twin Plaza Hotel Office Tower 23rd Floor, Jl Letjen S Parman Kav 93-94, Slipi, Jakarta, telah dicapai kesepakatan perdamaian pernyelesaian pesangon/pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam klarifikasi itu, kuasa hukum tujuh pekerja mengemukakan permasalahan antara PT Metiska Farma dengan mantan pekerja, sebagai berikut:

1. Permasalahan antara PT Metiska Farma dengan tujuh mantan pekerja semata murni disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas sebagai bagian pemasaran obat.

2. Bahwa terdapat kekeliruan dalam keterangan yang pernah kami sampaikan terkait dengan hal pemasaran obat sehingga menimbulkan kerugian dan tercemarnya nama baik PT Metiska Farma.

3. Setelah melewati proses musyawarah dan mufakat, akhirnya antara PT Metiska Farma dan tujuh mantan pekerja mendapatkan kesepakatan untuk berdamai untuk kebaikan masing-masing pihak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Penjelasan PT Soho Industri Soal Kasus Herlina Permatasari

Ini Penjelasan PT Soho Industri Soal Kasus Herlina Permatasari

News | Selasa, 10 April 2018 | 11:11 WIB

AJI Jakarta: Ada Empat Kasus PHK Perusahaan Media Tahun 2017

AJI Jakarta: Ada Empat Kasus PHK Perusahaan Media Tahun 2017

Bisnis | Kamis, 18 Januari 2018 | 10:32 WIB

Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK

Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:52 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×