Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 04 Mei 2018 | 08:39 WIB
Pemerkosa Bocah Tujuh Tahun Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Marjan Pelupessy. Marjan adalah terdakwa pemerkosaan terhadap seorang anak yang masih berusia tujuh tahun pada Jumat (19/5/2017).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan divonis 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Philip Panggalila didampingi Ronny Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Maluku Kamis (3/5/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang baru berusia tujuh tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan sempat meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon lily Pattipeilohy selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sebagaimana dikethui, pada Jumat (19/5/2017) lalu Marjan Pelupessy, Mustaqim Lussy dan Agus Retob melakukan aksi pencurian dengan cara memasuki rumah korban di Tantui dan mengambil uang tunai Rp 3 juta, cincin emas seberat 12,5 gram serta lima buah telepon genggam.

Marjan juga sempat mengeluarkan ancaman kepada keluarga korban kalau siapa saja yang melakukan perlawanan akan dihabisi dengan pisau yang dipegangnya.

Usai mencuri, mereka pergi meninggalkan rumah tersebut tetapi Marjan kembali masuk kamar korban yang sedang tertidur dan memperkosa bocah tujuh tahun tersebut.

Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan kini yang bersangkutan kembali divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bola | Rabu, 25 Februari 2026 | 23:24 WIB

Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan

Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan

Bola | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:38 WIB

Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas

Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas

Foto | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:00 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:41 WIB

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:05 WIB

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami

Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami

Entertainment | Senin, 16 Februari 2026 | 16:15 WIB

Kasus Hukum Eks Arsenal Thomas Partey Kian Berat, Dakwaan Pemerkosaan Bertambah Jadi Tujuh

Kasus Hukum Eks Arsenal Thomas Partey Kian Berat, Dakwaan Pemerkosaan Bertambah Jadi Tujuh

Bola | Kamis, 12 Februari 2026 | 22:42 WIB

7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan

7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:54 WIB

Punya Umpan Silang Mematikan, Winger Keturunan Ambon Ini Bisa Dilirik John Herdman

Punya Umpan Silang Mematikan, Winger Keturunan Ambon Ini Bisa Dilirik John Herdman

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:02 WIB

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:27 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB