Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru

Adhitya Himawan, Lili Handayani

Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:08 WIB
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
Pegiat HAM Usman Hamid di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]

Suara.com - Direktur Amnesty International Usman Hamid menegaskan jika keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme merupakan langkah yang keliru. Menurutnya, segala bentuk pengerahan TNI itu harus dengan dasar hukum.

“Kan dasar hukum ini bukan tidak ada. Ada yaitu pasal 7 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Caranya adalah dengan menerbitkan keputusan politik negara, berarti keputusan pemerintah yang dietujui oleh DPR,” ungkap Usman, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Cara yang kedua, lanjut dia, adalah dengan UU Polri. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai dasar perbantuan TNI kepada polri.

“Jadi dasar hukumnya sudah ada. Tinggal pak Moeldoko merancang sebuah peraturan pemerintah berdasarkan pasal 41 dari UU Polri atau merancang sebuah keputusan pemerintah atau sebuah UU misalnya RUU tugas perbantuan untuk presiden, diajukan ke DPR dan mendapatkan persetujuan yaitu sesuai dengan pasal 7 UU TNI,” jelasnya.

Lebih jauh, Usman menerangkan jika sebenarnya sudah ada kerangka hukum. Tinggal itu dijalankan dan dilanjutkan dengan peraturan pemerintah maupun juga dengan RUU tugas perbantuan.

“Nah, yang kedua yang saya kira perlu dilakukan oleh pemerintah adalah merumuskan matriks ancaman. Apakah saat ini pemerintah sudah berkesimpulan ancaman kami masih bersifat lokal karena terjadi diseluruh tempat dengan bentuk ledakan bom,” katanya.

Atau yang kedua lebih bersifat medium teroris seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat dan sudah berskala regional.

Yang ketiga ini sudah masuk kepada fase yang lebih eskalatif, yaitu teror yang bersifat masal dan terjadi di banyak tempat.

“Nah masing-masing eskalasi itu, memiliki konsekuensi, apakah pemerintah masih dalam hal ini menetapkan keadaan damai dan itu berarti penegakan hukum yang diutamakan atau dalam keadaan bahaya. Sehingga militer dikerahkan,” katanya.

Keadaan bahaya pun, lanjutnya, ada beberapa gradiasi. Kalau menurut UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang pertama adalah misalkan tertib sipil, darurat militer sampai darurat perang.

Kalau memang ada keperluan untuk memberlakukan keadaan bahaya demi keamanan nasional dan diperlukan untuk membatasi HAM, pemerintah harus menyatakan keadaan bahaya itu terlebih dahulu.

“Bukan dengan buru-buru mengatakan tidak perlu ada dasar hukum melibatkan militer, atau tidak perlu memperhatikan HAM karena itu mandat konstutisional. Soal perlindungan HAM dijamin dalam UUD 1945. Selama ini elit politik hanya jargon saja. Mempromosikan UUD 1945, tetapi dalam prakteknya menyatakan HAM tidak penting sebagai hak konstitusional,” katanya.

Nah kalau dikatakan kalau selama ini TNI tidak pernah terlibat, Usman mengatakan bahwa ini pernyataan yang keliru. Pelibatan TNI telah melembaga di dalam struktur pemerintahan. Bahkan di Kemenkopolhukam itu, salah satu deputinya juga berasal dari kalangan TNI.

“Di Dewan Ketahanan Nasional juga ada TNI-nya. Ada banyak kelembagaan yang sebenarnya bisa diminta oleh Presiden untuk memberikan masukan masukan strategis tentangancaman keamanan nasional yang sekarang ini ada,” jelasnya.

Khusus untuk aspek pertahanan negara, pemerintah sejak tahun 2002 sudah diwajibkan oleh pasal 15 UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Isinya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah. Tugasnya adalah memberikan masukan strategis, di dalam bidang pertahanan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:20 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Taruna Akmil Latih Sekolah Rakyat: Haruskah Militer Masuk Ranah Pendidikan?

Taruna Akmil Latih Sekolah Rakyat: Haruskah Militer Masuk Ranah Pendidikan?

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:50 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×