Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru

Adhitya Himawan, Lili Handayani

Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:08 WIB
Usman Hamid: Keterlibatan TNI dalam Operasi Anti Terorisme Keliru
Pegiat HAM Usman Hamid di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]

Suara.com - Direktur Amnesty International Usman Hamid menegaskan jika keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme merupakan langkah yang keliru. Menurutnya, segala bentuk pengerahan TNI itu harus dengan dasar hukum.

“Kan dasar hukum ini bukan tidak ada. Ada yaitu pasal 7 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Caranya adalah dengan menerbitkan keputusan politik negara, berarti keputusan pemerintah yang dietujui oleh DPR,” ungkap Usman, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Cara yang kedua, lanjut dia, adalah dengan UU Polri. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai dasar perbantuan TNI kepada polri.

“Jadi dasar hukumnya sudah ada. Tinggal pak Moeldoko merancang sebuah peraturan pemerintah berdasarkan pasal 41 dari UU Polri atau merancang sebuah keputusan pemerintah atau sebuah UU misalnya RUU tugas perbantuan untuk presiden, diajukan ke DPR dan mendapatkan persetujuan yaitu sesuai dengan pasal 7 UU TNI,” jelasnya.

Lebih jauh, Usman menerangkan jika sebenarnya sudah ada kerangka hukum. Tinggal itu dijalankan dan dilanjutkan dengan peraturan pemerintah maupun juga dengan RUU tugas perbantuan.

“Nah, yang kedua yang saya kira perlu dilakukan oleh pemerintah adalah merumuskan matriks ancaman. Apakah saat ini pemerintah sudah berkesimpulan ancaman kami masih bersifat lokal karena terjadi diseluruh tempat dengan bentuk ledakan bom,” katanya.

Atau yang kedua lebih bersifat medium teroris seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat dan sudah berskala regional.

Yang ketiga ini sudah masuk kepada fase yang lebih eskalatif, yaitu teror yang bersifat masal dan terjadi di banyak tempat.

“Nah masing-masing eskalasi itu, memiliki konsekuensi, apakah pemerintah masih dalam hal ini menetapkan keadaan damai dan itu berarti penegakan hukum yang diutamakan atau dalam keadaan bahaya. Sehingga militer dikerahkan,” katanya.

Keadaan bahaya pun, lanjutnya, ada beberapa gradiasi. Kalau menurut UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang pertama adalah misalkan tertib sipil, darurat militer sampai darurat perang.

Kalau memang ada keperluan untuk memberlakukan keadaan bahaya demi keamanan nasional dan diperlukan untuk membatasi HAM, pemerintah harus menyatakan keadaan bahaya itu terlebih dahulu.

“Bukan dengan buru-buru mengatakan tidak perlu ada dasar hukum melibatkan militer, atau tidak perlu memperhatikan HAM karena itu mandat konstutisional. Soal perlindungan HAM dijamin dalam UUD 1945. Selama ini elit politik hanya jargon saja. Mempromosikan UUD 1945, tetapi dalam prakteknya menyatakan HAM tidak penting sebagai hak konstitusional,” katanya.

Nah kalau dikatakan kalau selama ini TNI tidak pernah terlibat, Usman mengatakan bahwa ini pernyataan yang keliru. Pelibatan TNI telah melembaga di dalam struktur pemerintahan. Bahkan di Kemenkopolhukam itu, salah satu deputinya juga berasal dari kalangan TNI.

“Di Dewan Ketahanan Nasional juga ada TNI-nya. Ada banyak kelembagaan yang sebenarnya bisa diminta oleh Presiden untuk memberikan masukan masukan strategis tentangancaman keamanan nasional yang sekarang ini ada,” jelasnya.

Khusus untuk aspek pertahanan negara, pemerintah sejak tahun 2002 sudah diwajibkan oleh pasal 15 UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Isinya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah. Tugasnya adalah memberikan masukan strategis, di dalam bidang pertahanan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:36 WIB

DPR Sebut Rotasi Maruli dan Tandyo Hal Lumrah, Peluang Jadi Calon Pengganti Panglima TNI Terbuka

DPR Sebut Rotasi Maruli dan Tandyo Hal Lumrah, Peluang Jadi Calon Pengganti Panglima TNI Terbuka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:58 WIB

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:43 WIB

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

Harta Maruli Simanjuntak Rp81,12 Miliar, Nyaris 12 Kali Lipat dari KSAD Tandyo Budi Revita

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:00 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Soal Rotasi Maruli dan Tandyo Jadi Sinyal Pergantian Panglima TNI? DPR: Tunggu 2 Bulan ke Depan

Soal Rotasi Maruli dan Tandyo Jadi Sinyal Pergantian Panglima TNI? DPR: Tunggu 2 Bulan ke Depan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Jadi Wakil Panglima TNI, Maruli Rangkap Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

Jadi Wakil Panglima TNI, Maruli Rangkap Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Maruli Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI Merangkap Kepala BNPPDT

Maruli Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI Merangkap Kepala BNPPDT

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×