Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Mei 2018 | 15:40 WIB
Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman mengakui, topik utama buku Seri Materi Tauhid yang ditulisnya berisikan pemahaman bahwa NKRI adalah negara kafir.

Pengakuan tersebut termaktub dalam pledoi Aman yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pekan lalu.

Dalam sidang lanjutan perkaranya, Rabu (30/5/2018), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, menyampaikan rasa terima kasih kepada Aman atas pengakuannya.

"Kami tim jaksa penuntut umum, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa," kata Jaksa Anita di PN Jakarta Selatan.

Anita menjelaskan, dalam buku seri Tauhid karya Aman terdapat pemahaman bahwa penguasa serta penegak hukum di Indonesia dianggap kafir dan tagut.

"Penguasa serta penegak hukum di Indonesia yang juga dianggap kafir dan tagut karena membuat dan melaksanakan hukum selain hukum Allah. Selain itu, NKRI dianggapnya sebagai negara jahiliyah, kafir, zalim, dan fasik serta wajib dibenci dan dimusuhi," jelasnya.

Oleh karena itu, tim JPU menyatakan bahwa dakwaan yang dilontarkan JPU pada pemimpin jaringan radikalisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti benar.

"Sebagaimana telah diuraikan dalam buku atau kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa, adalah benar adanya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

baca juga

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:40 WIB

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:17 WIB

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:31 WIB

Terkini

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Diary of a Bee: Mengintip Kehidupan Lebah dari Sudut Pandang Matilda

Diary of a Bee: Mengintip Kehidupan Lebah dari Sudut Pandang Matilda

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:06 WIB

Koper Preloved Tak Berakhir di Gudang, Bisa Disulap Jadi Bagian dari Ruang Kelas

Koper Preloved Tak Berakhir di Gudang, Bisa Disulap Jadi Bagian dari Ruang Kelas

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:04 WIB

Apa Saja Oli Alternatif untuk Yamaha Nmax Selain Yamalube? Bisa Dipakai di Aerox dan Lexi 155

Apa Saja Oli Alternatif untuk Yamaha Nmax Selain Yamalube? Bisa Dipakai di Aerox dan Lexi 155

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:03 WIB

Indonesia Tahan Tanda Tangan ASEAN Power Grid, Bahlil: Belum Win-Win

Indonesia Tahan Tanda Tangan ASEAN Power Grid, Bahlil: Belum Win-Win

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:00 WIB

Rakyat Didorong Berwirausaha, Pungli Menghadang di Depan Mata

Rakyat Didorong Berwirausaha, Pungli Menghadang di Depan Mata

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:00 WIB

×