Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Mei 2018 | 15:40 WIB
Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman mengakui, topik utama buku Seri Materi Tauhid yang ditulisnya berisikan pemahaman bahwa NKRI adalah negara kafir.

Pengakuan tersebut termaktub dalam pledoi Aman yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pekan lalu.

Dalam sidang lanjutan perkaranya, Rabu (30/5/2018), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, menyampaikan rasa terima kasih kepada Aman atas pengakuannya.

"Kami tim jaksa penuntut umum, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa," kata Jaksa Anita di PN Jakarta Selatan.

Anita menjelaskan, dalam buku seri Tauhid karya Aman terdapat pemahaman bahwa penguasa serta penegak hukum di Indonesia dianggap kafir dan tagut.

"Penguasa serta penegak hukum di Indonesia yang juga dianggap kafir dan tagut karena membuat dan melaksanakan hukum selain hukum Allah. Selain itu, NKRI dianggapnya sebagai negara jahiliyah, kafir, zalim, dan fasik serta wajib dibenci dan dimusuhi," jelasnya.

Oleh karena itu, tim JPU menyatakan bahwa dakwaan yang dilontarkan JPU pada pemimpin jaringan radikalisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti benar.

"Sebagaimana telah diuraikan dalam buku atau kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa, adalah benar adanya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

baca juga

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:40 WIB

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:17 WIB

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:31 WIB

Terkini

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB