Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Mei 2018 | 15:40 WIB
Aman Abdurrahman Kafirkan NKRI, Jaksa: Terima Kasih
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman mengakui, topik utama buku Seri Materi Tauhid yang ditulisnya berisikan pemahaman bahwa NKRI adalah negara kafir.

Pengakuan tersebut termaktub dalam pledoi Aman yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pekan lalu.

Dalam sidang lanjutan perkaranya, Rabu (30/5/2018), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, menyampaikan rasa terima kasih kepada Aman atas pengakuannya.

"Kami tim jaksa penuntut umum, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa," kata Jaksa Anita di PN Jakarta Selatan.

Anita menjelaskan, dalam buku seri Tauhid karya Aman terdapat pemahaman bahwa penguasa serta penegak hukum di Indonesia dianggap kafir dan tagut.

"Penguasa serta penegak hukum di Indonesia yang juga dianggap kafir dan tagut karena membuat dan melaksanakan hukum selain hukum Allah. Selain itu, NKRI dianggapnya sebagai negara jahiliyah, kafir, zalim, dan fasik serta wajib dibenci dan dimusuhi," jelasnya.

Oleh karena itu, tim JPU menyatakan bahwa dakwaan yang dilontarkan JPU pada pemimpin jaringan radikalisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti benar.

"Sebagaimana telah diuraikan dalam buku atau kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa, adalah benar adanya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

baca juga

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:40 WIB

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:17 WIB

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:31 WIB

Terkini

John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib

John Herdman Ultimatum Timnas Indonesia: Lupakan Vietnam, Singapura Jadi Penentu Nasib

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli

Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral

Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi

Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

China Bikin Senjata AI untuk Serangan Udara Skala Besar

China Bikin Senjata AI untuk Serangan Udara Skala Besar

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:31 WIB

×