Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 30 Mei 2018 | 21:17 WIB
Hakim Artidjo Yakin Pengganti Dirinya Lebih Baik
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Setelah Artidjo Alkostar resmi pensiun dari jabatannya sebagai hakim Agung karena usianya sudah 70 tahun, banyak orang mulai khawatir, tidak akan ada lagi hakim Agung yang ditakuti para koruptor. Pasalnya, selama menjabat sebagai hakim Agung, Artidjo kerap memberatkan hukuman para koruptor yang berani melawan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi rasa pesimis yang disampaikan masyarakat tersebut, Artidjo tidak setuju. Sebab, dia yakin masih ada Hakim Agung yang ingin menjaga marwah MA. Dia bahkan menilai penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Ya, saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," kata Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Meski begitu, dia tetap menyinggung soal proses rekrutmen hakim Agung di Indonesia. Dia menilai untuk menghasilkan Hakim Agung yang baik, pada proses rekrutmen menjadi hal yang sangat penting.

"Rekrutmen itu sangat-sangat penting, supaya yang mendatang akan lebih baik," katanya.

Komisioner KPK Laode M Syarif menilai Artidjo adalah sosok yang mengembalikan sebagian marwah MA.

"Saya pikir pak Artidjo itu hakim yang mengembalikan sebagian marwah MA," kata Syarif.

Mantan Dosen Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut mengaku Artidjo sudah banyak memberikan bantuan kepada KPK dalam upaya memberantas korupsi. Meskipun, tidak secara langsung, tapi dengan mendukung tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, merupakan sebuah sumbangan yang besar bagi KPK.

"Sebenarnya sumbangan bukan dalam bentuk langsung, kami berterima kasih karena tuntutan yang disampikan oleh KPK biasanya dikabulkan sampai ke MA," tutup Syarif.

Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun. Lalu ada Angelina Sondakh yang divonis 4 tahun menjadi 12 tahun, dan O.C Kaligis yang divonis 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing

Pensiun, Hakim Paling Ditakuti Koruptor itu Jadi Peternak Kambing

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 21:08 WIB

Cerita Artidjo Alkostar Bentak Pengusaha yang Mau Menyuap

Cerita Artidjo Alkostar Bentak Pengusaha yang Mau Menyuap

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 20:54 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:13 WIB

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg, Ini Kata KPK

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:53 WIB

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ditahan KPK, Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:35 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×