Draft RUU KUHP Bikin Pusing Pimpinan KPK

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Rabu, 06 Juni 2018 | 18:06 WIB
Draft RUU KUHP Bikin Pusing Pimpinan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

Suara.com - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, awalnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Undang-Undang Tipikor, HAM, dan Narkotika tidak dimasukan ke dalam RUU tersebut.

Namun, harapan itu tak terkabul. Karena DPR bersama Pemerintah tetap memasukannya dalam RUU KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan jika tetap dimasukan dalam draft revisi, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena akan menimbulkan multi-tafsir. Akibatnya, pengacara yang mendampingi koruptor, kasus HAM dan narkoba akan senang.

"Wah, pengacara bakalan senang sekali nih, karena ada banyak penafsiran," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengaku sangat pusing dengan bunyi pasal yang ada dalam RUU KUHP. Khususnya Pasal 729 yang menyebut bahwa ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

"Ini saya terus terang agak pusing, karena kalau tetap berlaku UU Tipikor, tapi Pasal 2, Pasal 3 tetap ada di KUHP, ini mana yang berlaku," katanya.

Padahal menurutnya, berdasarkan asas hukum yang berlaku undang-undang khusus dapat mengesampingkan yang umum. Kemudian asas hukum yang lainnya adalah kalau ada undang-undang yang baru harus mengesampingkan yang lama. Kemudian kalau terjadi keraguan, maka yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa.

"Tapi kalau yang khusus mengesampingkan yang umum, kenapa masuk?. Saya agak takut-takut juga ini," kata Syarif.

Karena itu, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU KUHP itu dipertimbangkan. Sebab, draft RUU tersebut awalnya dibuat oleh pemerintah.

"Salah satu sumber jeleknya penegakan hukum adalah adanya ketidakpasitan norma itu, karena interpretasi sesuai keinginannya," tutup Syarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Pemerintah Jangan Sengaja Buat Ketidakpastian Hukum

KPK: Pemerintah Jangan Sengaja Buat Ketidakpastian Hukum

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 17:17 WIB

Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK

Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 15:07 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 14:34 WIB

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 13:46 WIB

Dua Alasan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen

Dua Alasan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Juni 2018 | 13:26 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB