Mantan Pimpinan KPK sampai Eks Menteri Gugat Ambang Batas Pemilu

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Juni 2018 | 16:40 WIB
Mantan Pimpinan KPK sampai Eks Menteri Gugat Ambang Batas Pemilu
Beberapa aktivis, akademisi, pegiat demokrasi menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan penolakan peraturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Beberapa aktivis, akademisi, pegiat demokrasi menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan penolakan peraturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden. Dokumen itu diberikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/6/2018).

Sebelumnya mereka mendaftar gugatan itu secara online, Rabu (14/6/2018). Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa isi permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu berbeda dengan pengajuan permohonan sebelumnya.

Ada 9 alasan yang mendorong mereka untuk kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya perubahan diksi dalam pasal 222.

Kini, mereka menekankan adanya perubahan diksi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222. Pasalnya, di dalam pasal itu terdapat kata 'syarat' yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat 5 yang menggunakan kata 'tata cara'.

"Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya. Jadi, ini ada pertentangan dengan pasal konstitusi kita yang sebetulnya syarat-syaratnya sudah sangat jelas, tetapi pasal 222 menambah syarat," kata Hadar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, mereka menilai ayarat pengusulan Capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Tapi kita melihat justru apa yg diatur konstitusi kita sudah sangat jelas dan tidak diperintahakan mengatur lebih jauh maka ini sebenarnya pengaturan yang close legal policy. Jadi hal yang sebetulnya tidak perlu lagi diatur dalam UU," jelasnya.

Hadar menambahkan mereka tetap memohon MK untuk menghapuskan syarat ambang batas Capres sesegera mungkin agar gelaran Pilpres 2019 tidak lagi menggunakan syarat itu.

"Memang waktu sangat terbatas karena pendaftaran Capres Cawapres berlangsung 8-10 Agustus ini, memang sangat pendek. Tapi, menurut kami ini sangat mungkin digunakan karena isu ini sangat penting, ini situasi yang sudah emergency," pungkasnya.

Adapun daftar para pemohon ialah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).

Turut mendukung pula Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Dukung Langkah Akademisi Gugat Ulang Presidential Threshold

PKS Dukung Langkah Akademisi Gugat Ulang Presidential Threshold

News | Sabtu, 16 Juni 2018 | 20:22 WIB

Ada Tidaknya Presidential Threshold, Gerindra Tetap Usung Prabowo

Ada Tidaknya Presidential Threshold, Gerindra Tetap Usung Prabowo

News | Sabtu, 16 Juni 2018 | 19:43 WIB

PAN Dukung Rocky Gerung Cs Gugat Pasal 20 Persen Syarat Capres

PAN Dukung Rocky Gerung Cs Gugat Pasal 20 Persen Syarat Capres

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 17:02 WIB

Ajak Duel Jokowi, Aktivis 98: Bicara Amien Rais  Tak Nyambung

Ajak Duel Jokowi, Aktivis 98: Bicara Amien Rais Tak Nyambung

News | Minggu, 10 Juni 2018 | 20:36 WIB

Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan

Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:56 WIB

Terkini

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Cegah Ancaman Sampah Laut, Aksi Daur Ulang Kemasan Diperluas hingga Bali dan NTB

Cegah Ancaman Sampah Laut, Aksi Daur Ulang Kemasan Diperluas hingga Bali dan NTB

News | Senin, 28 September 2026 | 19:22 WIB

×