Satpam Jadi Polisi Gadungan untuk Perdaya Perempuan

Reza Gunadha

Senin, 25 Juni 2018 | 19:23 WIB
Satpam Jadi Polisi Gadungan untuk Perdaya Perempuan
Petugas keamanan bernama Muhamad Tessar (23), digelandang Kepolisian Sektor Bekasi Kota di depan ATM BNI, Perumahan Bintara Residence, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (25/6/2018). [Suara.com/Yaqub]

Suara.com - Muhamad Tesar (23), Polisi gadungan yang berprofesi sebagai petugas keamanan membuat pernyataan mengejutkan.

Rupanya, Tessar nekat menjadi polisi gadungan hanya untuk memperdaya wanita di muka umum dan media sosial.

"Cuma untuk cari wanita, agar terlihat gagah saja," ungkap Tessar di Mapolsek Bekasi Kota, Senin (25/6/2018).

Selain itu, Tessar nekat menjadi polisi gadungan juga untuk dihormati di kediamannya di Cililitan, Jakarta Timur.

Selama ini, Tessar mengaku kepada lingkungan berprofesi sebagai anggota kepolisian bukan seorang satpam.

Ia membeberkan, hal ini sudah dilakukanya hampir satu tahun setelah ia tidak diterima sebagai anggota polisi.

"Saya pernah mencoba menjadi anggota, tetapi tidak lulus," tutur dia dengan kata yang terpatah-patah dan menundukan kepala.

Soal kepemilikan senjata airsoft gun, Tessar mengaku mendapatkannya dari seseorang. Ia membeli senjata api itu sebesar Rp  2 juta.

"Beli dari orang, tidak kenal orangnya, saya beli Rp 2 juta. Tidak pernah saya gunakan untuk aksi kriminal," ujar dia.

baca juga

Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Parjana, sebelumnya mengatakan penangkapan tersangka bermula ketika anggota aktif tang bertemu tersangka di depan ATM BNI, Perumahan Bintara Residence, Bekasi Barat.

Saat itu Tessar menggunakan atribut kepolisian berlogo Tribrata dan sepatu PDLT serta Kopel yang bertuliskan Polri.

Petugas kemudian bertanya sejumlah pertanyaan dasar mengenai kepolisian, tapi Tessar tidak dapat menjawab. Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan senjata airsoft gun.

"Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Bekasi Kota, dari hasil penggeledahan didapat senjata airsoft gun dan 6 selongsong peluru," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Tessar terancam Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Yaqub]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satpam Berlagak Polisi Berakhir di Sel Tahanan

Satpam Berlagak Polisi Berakhir di Sel Tahanan

News | Senin, 25 Juni 2018 | 18:22 WIB

Polda Metro Jaya Ikut Kirim Pasukan Jaga Pilkada Jawa Barat

Polda Metro Jaya Ikut Kirim Pasukan Jaga Pilkada Jawa Barat

News | Senin, 25 Juni 2018 | 17:32 WIB

Dituduh Menipu, Istri Calon Wakil Wali Kota Bekasi Dipolisikan

Dituduh Menipu, Istri Calon Wakil Wali Kota Bekasi Dipolisikan

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:46 WIB

2.500 Pasukan Gabungan Jaga Pilkada Kota Bekasi 27 Juni Besok

2.500 Pasukan Gabungan Jaga Pilkada Kota Bekasi 27 Juni Besok

News | Senin, 25 Juni 2018 | 12:54 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×