Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 28 Juni 2018 | 21:16 WIB
Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar jika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Wali Kota calon Wakil Wali Kota Makassar Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Suhajar menuturkan berdasarkan peraturan, nantinya Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan penjabat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Pj (Penjabat)nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti mendagri yang mengusulkan kepada presiden," ujar Suhajar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tunggal di Kota Makassar yakni Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Appi-Cicu hanya mendapat 46,55 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 53, 45 persen suara

Adapun penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang diusulkan yakni pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama baik dari provinsi atau dari kementerian.

Suhajar mengatakan sesuai aturan, Pj kepala daerah terkait akan menjabat hingga Pilkada berikutnya digelar.

"Penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut. Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah penjabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Suhajar menuturkan berdasarkan Undang-undang, jika terdapat calon tunggal seperti Appi -Cicu, kandidat bisa dilantik jika suara kandidat mencapai lebih dari 50 persen.

baca juga

Namun jika suara kandidat tunggal Appi -Cicu kurang dari 50 persen, kandidat tunggal itu tidak bisa dilantik. Kandidat tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya yakni tahun 2020.

"Jadi berdasarkan UU kita apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. APabila yang datang ke TPS lebih 50 persen mensetujui calon tunggal tadi, ya dia sah. Tapi ternyata dibawah 50 persen yang setuju, ya berarti dia tidak boleh dilantik. Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," ucap Suhajar.

"Kalau kita lihat kasus ini, berarti bisa di tahun 2020 karena di peraturan KPU juga disebutkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pilkada Serentak 2018 di Papua Ditunda, Ini Alasannya

Dua Pilkada Serentak 2018 di Papua Ditunda, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:26 WIB

Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:06 WIB

Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran

Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 14:17 WIB

Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat

Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:25 WIB

Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:04 WIB

Terkini

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 16:46 WIB

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:45 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

×