Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 28 Juni 2018 | 21:16 WIB
Kotak Kosong Menang, Kemendagri Akan Tunjuk Pj Wali Kota Makassar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar jika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Wali Kota calon Wakil Wali Kota Makassar Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Suhajar menuturkan berdasarkan peraturan, nantinya Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan penjabat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Pj (Penjabat)nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti mendagri yang mengusulkan kepada presiden," ujar Suhajar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tunggal di Kota Makassar yakni Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Appi-Cicu hanya mendapat 46,55 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 53, 45 persen suara

Adapun penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang diusulkan yakni pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama baik dari provinsi atau dari kementerian.

Suhajar mengatakan sesuai aturan, Pj kepala daerah terkait akan menjabat hingga Pilkada berikutnya digelar.

"Penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut. Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah penjabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Suhajar menuturkan berdasarkan Undang-undang, jika terdapat calon tunggal seperti Appi -Cicu, kandidat bisa dilantik jika suara kandidat mencapai lebih dari 50 persen.

Namun jika suara kandidat tunggal Appi -Cicu kurang dari 50 persen, kandidat tunggal itu tidak bisa dilantik. Kandidat tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya yakni tahun 2020.

"Jadi berdasarkan UU kita apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. APabila yang datang ke TPS lebih 50 persen mensetujui calon tunggal tadi, ya dia sah. Tapi ternyata dibawah 50 persen yang setuju, ya berarti dia tidak boleh dilantik. Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," ucap Suhajar.

"Kalau kita lihat kasus ini, berarti bisa di tahun 2020 karena di peraturan KPU juga disebutkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pilkada Serentak 2018 di Papua Ditunda, Ini Alasannya

Dua Pilkada Serentak 2018 di Papua Ditunda, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:26 WIB

Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:06 WIB

Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran

Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Harus Dijadikan Pelajaran

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 14:17 WIB

Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat

Kotak Kosong Unggul di Makassar, Fahri: Bukti Kemenangan Rakyat

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:25 WIB

Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:04 WIB

Terkini

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:01 WIB

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:55 WIB

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB