Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK

Reza Gunadha, Erick Tanjung

Kamis, 12 Juli 2018 | 22:16 WIB
Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, Kamis (12/7/2018). Sidang kali ini Anas sebagai pemohon membacakan kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Anas mengatakan putusan hakim terhadap dirinya terkait kasus korupsi Hambalang tidak adil.

“Intinya bahwa permohonan PK kami ajukan karena kami merasakan ada putusan yang tidak adil, bahkan jauh dari rasa keadilan karena baik proses hukum maupun putusan tak sesuai fakta, bukti dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan,” kata Anas.

Anas menjelaskan, ada dual hal yang mendasari ia mengajukan PK. Pertama adanya bukti baru atau keadaan baru. Bukti baru itu berdasarkan testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang.

“Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan ketiganya, Anas merasa ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya dinilai tidak berdasarkan keadilan.

Kedua, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Menurutnya hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar untuk koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum.

"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, saya sendiri. Membatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," terang dia.

Seusai pembacaan kesimpulan, Anas langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis (26/7/2018) mendatang.‎

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilelang! Kiswah Kabah Hasil Korupsi Eks Menag Suryadharma Ali

Dilelang! Kiswah Kabah Hasil Korupsi Eks Menag Suryadharma Ali

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 16:37 WIB

TGB Dukung Jokowi, Anas Urbaningrum Ragu Demokrat Beri Sanksi

TGB Dukung Jokowi, Anas Urbaningrum Ragu Demokrat Beri Sanksi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 12:14 WIB

Suap Dana Otsus Aceh, KPK Panggil 6 Saksi

Suap Dana Otsus Aceh, KPK Panggil 6 Saksi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:55 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil Zudan Arif

Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil Zudan Arif

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:15 WIB

JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 18:44 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB